Gubernur NTB: Kerusuhan Porprov Jadi Tanggung Jawab Teknis KONI

Pojok NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026, termasuk persoalan kerusuhan yang terjadi, merupakan tanggung jawab teknis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai penyelenggara.

Iqbal menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB tidak dapat mencampuri urusan teknis pelaksanaan Porprov karena hal tersebut merupakan kewenangan internal KONI. Meski demikian, Pemprov tetap memberikan dukungan penuh agar ajang olahraga terbesar di NTB tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Porprov itu penyelenggaranya KONI. Pemerintah tidak bisa campur tangan karena itu urusan internal KONI. Yang kami lakukan adalah memberikan dukungan berupa hibah dan berbagai fasilitas yang dimiliki pemerintah,” ujar Iqbal.

Menurutnya, dukungan yang diberikan Pemprov NTB meliputi bantuan dana hibah hingga penyediaan berbagai fasilitas, seperti kendaraan operasional dan penggunaan gedung milik pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Porprov.

Ia menegaskan, seluruh fasilitas tersebut disiapkan agar pelaksanaan Porprov dapat berlangsung lancar. Namun, terkait pelaksanaan di lapangan, termasuk pengamanan dan aspek teknis lainnya, tetap menjadi tanggung jawab penuh KONI.

Meski demikian, Gubernur memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. Pemprov NTB akan segera berkomunikasi dengan KONI untuk mengevaluasi penyelenggaraan Porprov, termasuk menyikapi insiden kerusuhan yang terjadi.

“Nanti kita akan bicara dengan KONI. Kalau KONI membutuhkan bantuan agar penyelenggaraan Porprov bisa lebih baik, tentu pemerintah siap memberikan dukungan,” katanya.

Iqbal berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi pelajaran penting agar pelaksanaan Porprov berikutnya berlangsung lebih tertib, aman, dan mampu menjaga semangat sportivitas sebagai ajang pembinaan atlet daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan KONI sangat diperlukan agar Porprov tetap menjadi pesta olahraga yang membanggakan masyarakat NTB.