Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pengundian hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak tepat waktu. Program ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa peserta yang berhak mengikuti pengundian merupakan wajib pajak yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor pada periode Januari hingga 30 Juni 2026 tanpa memiliki tunggakan maupun denda.
“Total wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode tersebut mencapai 375.742 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk mengikuti undian sebanyak 215.757 wajib pajak. Sisanya tidak diikutsertakan karena masih memiliki denda,” ujar Baiq Nelly dalam laporannya.
Ia menegaskan, hadiah emas yang disiapkan Pemprov NTB hanya diberikan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, Bapenda NTB juga menggandeng berbagai pihak dalam kegiatan tersebut. Bersama Baznas Provinsi NTB, bantuan usaha disalurkan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan hingga 100 persen bagi wajib pajak penyandang disabilitas sesuai kebijakan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov NTB turut memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan teladan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan sesuai dengan laporan yang disampaikan.
Baiq Nelly berharap program penghargaan dan pengundian hadiah ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga penerimaan daerah terus meningkat dan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.












