POJOK NTB – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, pemerhati anak, hingga forum pondok pesantren sepakat memperkuat penanganan kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa langkah yang akan diambil tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurut Zamroni, hasil pertemuan lintas sektor tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, salah satunya pembentukan tim kecil yang akan merumuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama serta layanan terpadu yang melibatkan berbagai unsur.
“Alhamdulillah pagi ini kami bersama seluruh elemen, pemerintah daerah, OPD, LPA, kepolisian, kejaksaan dan berbagai pihak lainnya merumuskan langkah-langkah terkait regulasi dan penanganan kasus yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” ujarnya.
Satgas dan layanan terpadu tersebut nantinya tidak hanya menangani kasus yang muncul, tetapi juga menjalankan program pencegahan melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi di lingkungan pendidikan dan pesantren.
Zamroni mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak, termasuk perwakilan forum pondok pesantren tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang hadir memberikan masukan demi terciptanya sistem perlindungan yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh lembaga pesantren.
Ia mengutip pernyataan yang menjadi salah satu kesepakatan bersama dalam rapat tersebut, yakni “jangan bakar lumbungnya, tapi matikan tikusnya.”
Pesan tersebut menegaskan bahwa pelaku pelanggaran harus diproses secara hukum, sementara keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tetap harus dijaga dan diperkuat.
“Artinya, hukumnya kita tindak dan proses. Ketika proses hukum berjalan, maka pondok pesantren dan lembaga pendidikan juga perlu terus diperbaiki regulasinya serta ditingkatkan layanan-layanannya,” tegas Zamroni.
Ia menambahkan, upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu, Kemenag NTB akan terus menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan
“Pondok pesantren ini milik kita semua. Karena itu tanggung jawab menjaga, memperbaiki, dan melindunginya juga menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Pembentukan satgas bersama ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan santri dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum.












