Kasus Kekerasan Terus Berulang, LPA Minta Gubernur Turun Tangan Bentuk Satgas

Pojok NTB– Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren, harus ditangani secara serius dan terintegrasi. Menurutnya, kondisi saat ini sudah berada pada tahap darurat sehingga pemerintah perlu bergerak cepat membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu.

Joko mengatakan, kasus kekerasan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Namun, karena para santri tinggal dalam lingkungan yang sama selama 24 jam, tingkat kerentanannya dinilai lebih tinggi dibandingkan sekolah umum.

“Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk di pondok pesantren. Memang kerentanan di pesantren lebih tinggi karena anak tinggal di sana, berbeda dengan sekolah umum yang hanya beberapa jam,” ujarnya.

Selain faktor kerentanan, Joko juga menilai regulasi terkait perlindungan anak di lingkungan pesantren masih perlu diperkuat. Karena itu, pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren sebagai langkah jangka menengah dan panjang.

Sementara untuk langkah cepat, LPA mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, aparat penegak hukum, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil.

Menurut Joko, selama ini berbagai lembaga berjalan sendiri-sendiri sehingga penanganan korban sering kali tidak optimal. Dengan adanya Satgas terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, seluruh sumber daya dapat disatukan untuk mempercepat penanganan kasus.

“Kalau masing-masing membuat satgas sendiri, sumber dayanya terbatas. Tapi kalau disatukan, kita punya psikolog, pendamping, akses pendidikan, layanan sosial dan penegakan hukum dalam satu sistem,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus yang saat ini terjadi di Lombok Tengah, di mana muncul persoalan pembiayaan pengobatan korban. Menurutnya, kondisi seperti itu menunjukkan pentingnya kehadiran satu sistem yang mampu menjamin kebutuhan korban tanpa harus terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Yang paling penting sekarang adalah penanganan berbasis korban. Jangan sampai korban terlantar karena masing-masing instansi merasa itu bukan kewenangannya,” katanya.

Joko menilai keberadaan Satgas terpadu juga akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pesantren. Selama ini, tidak sedikit kasus yang sulit terungkap karena minimnya keterbukaan dan keterbatasan kewenangan lembaga tertentu untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Karena itu, ia berharap pembentukan Satgas dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, situasi saat ini tidak bisa lagi ditunda karena berbagai kasus kekerasan masih terus bermunculan di sekolah, pesantren maupun lingkungan pendidikan lainnya.

“Bulan ini harus segera terbentuk. Kita tidak bisa menunggu lagi. Situasinya sudah darurat dan korban membutuhkan perlindungan yang cepat,” tegasnya.

Meski demikian, Joko mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pondok pesantren akibat ulah segelintir oknum. Ia menegaskan bahwa mayoritas pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan masih mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.

“Ini ulah oknum, bukan lembaganya. Dari ribuan pesantren yang ada, hanya sebagian kecil yang bermasalah. Karena itu jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pesantren rusak akibat tindakan segelintir orang,” pungkasnya.

LPA berharap kolaborasi lintas sektor yang sedang dibangun dapat menjadi solusi konkret untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren di NTB.