Pojok NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Dalam forum yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut, Iqbal menyoroti persoalan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kebutuhan reformasi sistem rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Iqbal, pemerintah daerah membutuhkan kepastian dan proyeksi dana transfer dari pusat untuk beberapa tahun ke depan agar dapat menyusun kebijakan anggaran secara lebih tepat, terutama dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak berani mengatakan ini sebagai solusi, tetapi setidaknya ada beberapa catatan yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran TKD dan DBH memiliki pengaruh langsung terhadap persentase belanja pegawai daerah. Karena itu, perubahan nilai transfer yang terjadi secara mendadak dapat berdampak signifikan terhadap struktur keuangan daerah yang sudah dirancang sebelumnya.
Iqbal mencontohkan kondisi yang dialami Pemerintah Provinsi NTB setelah dirinya dilantik sebagai gubernur. Saat itu, pemerintah daerah langsung melakukan berbagai langkah efisiensi dan rasionalisasi birokrasi, termasuk menyederhanakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta mengurangi jumlah OPD guna menyesuaikan ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
“Kami melakukan rasionalisasi besar-besaran, menyederhanakan struktur dan mengurangi jumlah OPD untuk mengantisipasi aturan agar pada 1 Januari 2027 belanja pegawai sudah berada di bawah 30 persen,” katanya.
Namun di tengah proses tersebut, Pemprov NTB justru menghadapi kenyataan bahwa nilai TKD mengalami pemotongan hingga Rp1,2 triliun, sementara DBH yang belum tersalurkan mencapai sekitar Rp600 miliar. Kondisi itu membuat perhitungan yang sebelumnya sudah dirancang berubah secara drastis.
“Kami sudah berhasil mencapai angka sekitar 25 persen. Tetapi karena ada pengurangan TKD dan DBH yang kurang salur, akhirnya persentase belanja pegawai kembali naik menjadi sekitar 33 persen. Kalau kami mengetahui proyeksinya sejak awal, tentu kami bisa mengantisipasi lebih baik,” ungkapnya.
Karena itu, Iqbal mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memberikan gambaran atau proyeksi TKD dan DBH setidaknya untuk tiga tahun ke depan. Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting agar daerah mampu menyusun perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan secara lebih akurat.
Selain persoalan fiskal daerah, Gubernur Iqbal juga menyoroti kondisi sumber daya manusia aparatur sipil negara di NTB yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB mencapai sekitar satu setengah kali jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komposisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan tersendiri bagi keberlangsungan birokrasi di masa depan.
“Kalau melihat komposisi ASN kami saat ini, jumlah PPPK sudah sekitar satu setengah kali jumlah PNS. Ini menjadi wajah suram birokrasi masa depan jika tidak diantisipasi dengan baik,” katanya.
Iqbal menilai sebagian besar PPPK yang saat ini masuk ke dalam struktur ASN berasal dari tenaga honorer yang telah lama bekerja dan kemudian diangkat melalui kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN. Meskipun langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian status bagi para honorer, pemerintah daerah juga harus memikirkan kebutuhan birokrasi dalam jangka panjang.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi di masa mendatang karena lebih dari 60 persen ASN yang ada saat ini tidak direkrut berdasarkan kebutuhan formasi dan kompetensi yang dirancang sejak awal.
“Artinya akan ada gap kebutuhan orang-orang kompeten untuk mengelola birokrasi ke depan. Kita tentu membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian tertentu yang dapat menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Untuk itu, Iqbal meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi kepada daerah agar dapat melakukan rekrutmen PPPK berdasarkan kebutuhan kompetensi yang benar-benar diperlukan.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk membuka rekrutmen ASN secara besar-besaran, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah merekrut tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik sesuai kebutuhan organisasi.
“Kami setuju jika tidak ada rekrutmen ASN baru secara umum. Tetapi kami berharap diberikan relaksasi untuk merekrut PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensinya. Kami membutuhkan tenaga profesional tertentu yang bisa mengisi kekurangan SDM di birokrasi, baik untuk satu tahun maupun dua tahun sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Menurut Iqbal, langkah tersebut akan membantu daerah memperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dan profesional tanpa harus menambah beban birokrasi secara permanen. Di sisi lain, kebijakan itu juga dinilai mampu menjaga kualitas pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Melalui usulan tersebut, Pemprov NTB berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam mengelola keuangan sekaligus memperkuat kualitas aparatur. Dengan kepastian fiskal dan dukungan rekrutmen berbasis kompetensi, daerah diyakini akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan dan reformasi birokrasi di masa mendatang.












