Haji Maman Dukung Perlindungan Lahan Sawah, Tekankan Data Akurat dan Kebijakan Fleksibel

Pojok NTB – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah atau yang akrab disapa Haji Maman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Ia menilai penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pesatnya pembangunan.

Meski demikian, Haji Maman menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keakuratan dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan lahan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang fleksibel dan proporsional, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.

Menurutnya, aturan pembatasan alih fungsi lahan sebaiknya diterapkan dalam skala provinsi agar lebih adil dan memberi ruang bagi daerah yang sedang berkembang.

Haji Maman juga mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan iklim investasi serta mendorong pemerintah memberikan insentif kepada daerah dan petani yang mampu menjaga produktivitas lahan.

Ia berharap, dengan koordinasi yang baik dan pendekatan berbasis data, kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga masa depan pangan kita,” pungkasnya.