Pojok NTB – Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, penetapan sekitar 6,39 juta hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B merupakan upaya penting menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah tingginya tekanan pembangunan.
Namun, Malik menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas dan sinkronisasi data antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tanpa data yang akurat dan terintegrasi, ia menilai implementasi kebijakan berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, terutama dalam penentuan wilayah yang masuk kategori lahan dilindungi.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, tetapi data yang digunakan harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut menyoroti pentingnya pendekatan proporsional, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Mataram. Ia menyebut kebutuhan ruang di perkotaan yang dinamis harus menjadi pertimbangan agar keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan tetap terjaga.
Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan, Malik menyarankan agar penerapannya dilakukan dalam skala provinsi, bukan secara kaku di tingkat kabupaten/kota. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas yang lebih adil dalam pengelolaan tata ruang antarwilayah.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan tim terpadu. Menurutnya, koordinasi yang efektif hingga ke daerah sangat penting untuk pengawasan dan mencegah potensi konflik kebijakan.
Di sisi lain, Malik mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan dan iklim investasi. Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan. Dukungan berupa ruang diskresi yang terukur dinilai perlu agar kebijakan dapat diterapkan secara adaptif.
Tak hanya itu, Malik juga mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawah tetap produktif, mulai dari dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses teknologi dan pasar bagi petani.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk melihat kebijakan ini sebagai kepentingan jangka panjang bangsa. Menurutnya, perlindungan lahan sawah bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen bersama demi menjaga ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.












