BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Prinsip 3A dalam Rapat Koordinasi Bersama Dewan Syar’i

POJOKNTB.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi khusus bersama Dewan Syar’i dalam rangka memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan ini berlangsung di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, dan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.

 

Dalam rapat tersebut, Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menegaskan pentingnya penerapan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sebagai fondasi utama dalam menjalankan seluruh program BAZNAS.

 

Menurutnya, pengelolaan dana ZIS tidak hanya sebatas administrasi, tetapi merupakan amanah besar yang mencakup aspek spiritual, hukum, dan kebangsaan.

“Pengelolaan zakat bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut kepercayaan umat.

 

Karena itu, kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegasnya.

 

Prinsip 3A Jadi Pilar Pengelolaan Zakat

H. Muhammad Kamli menjelaskan, prinsip 3A menjadi pedoman strategis dalam memastikan tata kelola zakat yang profesional dan berintegritas.

 

1. Aman Syar’i

Pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum Islam. Dalam hal ini, Dewan Syar’i memiliki peran penting dalam memastikan seluruh program, mulai dari penetapan mustahik hingga mekanisme penyaluran, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kaidah fikih zakat.

 

2. Aman Regulasi

BAZNAS Lombok Timur berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Seluruh sistem pelaporan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi.

 

3. Aman NKRI

Zakat juga harus menjadi instrumen pemersatu bangsa. BAZNAS memastikan dana yang dihimpun tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara, termasuk paham radikalisme atau aktivitas yang mengancam keutuhan NKRI.

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua BAZNAS Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat.

 

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan oleh muzaki dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dengan prinsip 3A, kami optimis zakat dapat menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan di Lombok Timur,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dewan Syar’i yang hadir dalam rapat memberikan apresiasi atas langkah proaktif BAZNAS Lombok Timur. Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, H. Ishak Abdul Gani, LC, menegaskan bahwa fatwa Dewan Syar’i menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan program.

 

“Fatwa Dewan Syar’i harus menjadi pijakan bagi seluruh amil dan amilat agar bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menjaga marwah lembaga zakat,” tegasnya.

 

Rapat koordinasi ini juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong kesadaran umat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga distribusi kesejahteraan dapat lebih merata.

 

Dengan penguatan tata kelola berbasis prinsip 3A, BAZNAS Lombok Timur optimis mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas dampak zakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.