Kasus Gratifikasi DPRD NTB Memanas, Tiga Terdakwa Siap Adu ke Jakarta

Pojok NTB – Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB kian memanas. Tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, secara terbuka menyatakan siap “melawan” dengan melaporkan penanganan perkara mereka ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026). Ketiganya merasa proses hukum yang mereka jalani tidak berjalan adil dan sarat kejanggalan sejak tahap awal.

M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa mereka telah sepakat membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia menilai ada indikasi pelanggaran prosedur sejak penyelidikan hingga penyidikan.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Harapannya, proses hukum terhadap mereka dapat dikaji ulang secara objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal prosedur, melainkan substansi perkara yang dinilai timpang. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara jelas dalam dakwaan justru belum tersentuh proses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ungkap Acip.

Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ada hubungan langsung yang menjadi dasar pembuktian suatu tindak pidana.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana. Bahkan dalam aturan gratifikasi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, jika hanya satu pihak yang diproses, sementara pihak lain diabaikan, maka konstruksi perkara dinilai menjadi tidak utuh dan berpotensi melanggar prinsip equality before the law.

Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kini, kasus ini tak hanya menjadi sorotan karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan konsistensi dan keberpihakan pada keadilan yang utuh.