BKAD NTB: Infrastruktur Tak Selalu Belanja Modal

Pojok NTB – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa belanja infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak seluruhnya tercatat dalam akun belanja modal.

Menurutnya, sejumlah program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik justru masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

“Pada postur APBD, secara akun memang tidak semuanya masuk belanja modal. Ada yang tercatat sebagai belanja barang dan jasa, tetapi sebenarnya merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk pelayanan publik,” ujar Nursalim di Mataram, Sabtu (7/3/2026).

Ia mencontohkan sejumlah kegiatan seperti perbaikan irigasi, revitalisasi embung, pembangunan jalan usaha tani, hingga pembangunan jalan lingkungan. Program-program tersebut secara administrasi masuk dalam belanja barang dan jasa, meskipun secara fungsi merupakan pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, belanja modal lebih difokuskan pada penambahan nilai aset daerah. Misalnya pengadaan peralatan kantor, mebel, dan berbagai aset lainnya yang tercatat sebagai penambahan aset pemerintah daerah.

Nursalim menegaskan, jika belanja barang dan jasa yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pelayanan publik tersebut dikonversi ke dalam kategori belanja modal, maka total belanja infrastruktur dalam APBD akan terlihat lebih besar.

“Jika belanja barang dan jasa yang berkaitan dengan infrastruktur pelayanan publik itu dikonversi, maka secara akumulasi nilai belanja modal akan jauh lebih besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap struktur akun belanja ini penting agar masyarakat tidak keliru membaca postur APBD, terutama dalam menilai besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.