Perampingan OPD, 284 Jabatan di Pemprov NTB Dikurangi

Pojok NTB – Kebijakan perampingan organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdampak pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang harus kehilangan jabatan atau dinonjobkan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah NTB, Lalu Muhamad Faozal, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari rasionalisasi struktur organisasi yang tengah dilakukan pemerintah daerah.

“Ini konsekuensi dari perampingan organisasi. Jumlah jabatan yang kita kurangi hampir 284. Sepintar apa pun kita mengatur, pasti ada yang terdampak,” ujarnya di Mataram, Sabtu (28/2).

Menurut Faozal, kebijakan ini bukan keputusan yang mudah. Namun, langkah tersebut dinilai perlu demi efisiensi dan penataan birokrasi agar lebih ramping dan efektif.

Ia memastikan proses penataan telah melalui pemetaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk evaluasi personel dan kebutuhan organisasi. Mekanisme seleksi jabatan juga dilakukan melalui sistem “beauty contest” atau uji kompetensi untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kapasitas dan kebutuhan.

“Sudah ada pemetaan oleh BKD terkait personel. Ini pilihan yang sulit, tetapi harus diambil,” tegasnya.

Terkait isu adanya potensi gugatan terhadap kebijakan tersebut, Faozal menilai hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, pemerintah daerah juga memiliki dasar kebijakan dan mekanisme hukum untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

“Ini sudah menjadi keputusan kebijakan. Kalau ada tuntutan atau keberatan, tentu kita punya hak jawab untuk menjelaskan secara teknis,” katanya.

Pemprov NTB berharap perampingan struktur ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas kerja, serta mendukung reformasi birokrasi yang lebih profesional dan adaptif.