Komisi Informasi NTB 2026–2030 Resmi Dilantik, Gubernur Iqbal Tekankan Transparansi dan Integritas

Pojok NTB – Komitmen memperkuat keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030, Kamis (26/2/2026), di Mataram.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.

Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal mengucapkan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik dan mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta tanggung jawab dalam mengemban amanah. Ia berharap Komisi Informasi mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik.

“Komisi Informasi harus menjadi penggerak utama transparansi di NTB. Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Lima komisioner yang ditetapkan Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Mereka diharapkan mampu melanjutkan sekaligus meningkatkan capaian periode sebelumnya.

Iqbal mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah aspek dalam tata kelola keterbukaan informasi yang perlu dibenahi. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik menjadi kunci perbaikan ke depan.

Menurutnya, Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Fondasi yang telah dibangun komisioner sebelumnya harus diperkuat. Hal-hal yang sudah berjalan baik perlu ditingkatkan, sementara kekurangan harus dibenahi melalui inovasi dan kolaborasi.

Selain menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, Komisi Informasi juga didorong menjadi motor penggerak literasi keterbukaan di tengah masyarakat. Tantangan saat ini bukan sekadar membuka akses informasi, tetapi memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memegang peran penting menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.

Iqbal juga mengapresiasi tim panitia seleksi yang telah melalui proses panjang hingga menghasilkan 15 nama calon untuk diajukan ke DPRD NTB.

Ia menegaskan, Komisi Informasi harus tegas namun adil, independen dalam mengambil keputusan, serta aktif memberikan rekomendasi yang solutif dan pengawasan yang objektif.

“Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh. Dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” pungkasnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi penguatan pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik di Provinsi NTB.