Pemprov NTB: Dari Sorotan Anggaran Menuju Transformasi Tata Kelola Transportasi Publik

Dr. H. Ahsanul Khalik - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB

Program kendaraan listrik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kini resmi memasuki fase eksekusi. Puluhan unit mobil listrik mulai berdatangan secara bertahap ke Mataram. Dari total 72 unit yang direncanakan, 34 unit telah tiba lebih dulu dan sedang menjalani proses pengecekan spesifikasi serta administrasi nomor polisi sebelum didistribusikan ke perangkat daerah.

Kehadiran unit-unit ini menandai bahwa kebijakan mobil listrik bukan lagi sekedar wacana, tetapi sudah berjalan di lapangan.

Namun, seperti hampir semua kebijakan publik strategis, program ini tidak lepas dari sorotan. Anggaran sekitar Rp14 miliar untuk sewa 72 unit mobil listrik memunculkan pertanyaan publik: jika dirata-rata, biayanya sekitar Rp194 juta per unit per tahun, angka yang dinilai mendekati harga mobil baru.

Di sinilah pentingnya penjelasan utuh, agar diskursus publik tidak berhenti pada pembagian angka sederhana, melainkan melihat keseluruhan sistem yang sedang dibangun.

Hemat Bukan Sekedar Murah di Awal

Kesalahan paling umum dalam menilai kebijakan ini adalah menyamakan “hemat” dengan “murah di muka”. Dalam kebijakan publik, ukuran yang digunakan adalah total cost of ownership atau total biaya yang ditanggung negara sepanjang masa penggunaan kendaraan.

Pada pola lama, pemerintah menanggung:

– pembelian kendaraan,

– perawatan rutin dan besar,

– penggantian suku cadang,

– pajak tahunan, asuransi, hingga

– pengelolaan kendaraan rusak berat di akhir usia pakai.

Data inventaris Pemprov NTB menunjukkan mayoritas kendaraan dinas telah berusia di atas tujuh tahun, dengan ratusan unit berstatus rusak berat. Kondisi ini bukan hanya membebani anggaran pemeliharaan, tetapi juga menciptakan tumpukan aset tidak produktif yang terus tercatat dalam administrasi barang daerah.

Bandingkan dengan skema sekarang: Pemprov NTB mengeluarkan sekitar Rp14 miliar per tahun untuk sewa mobil listrik, sementara biaya pemeliharaan kendaraan konvensional sebelumnya mencapai sekitar Rp18–19 miliar per tahun. Artinya, bahkan sebelum menghitung bahan bakar, sudah terdapat potensi penghematan sekitar Rp4–5 miliar setiap tahun.

Ini bukan asumsi, melainkan realokasi belanja dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan mobilitas.

Sistem Sewa: Full Service Lease, Bukan Sekedar Pinjam Mobil

Skema yang digunakan Pemprov NTB adalah Full Service Lease. Ini berarti biaya sewa sudah mencakup:

– unit kendaraan baru,

– perawatan rutin,

– penggantian suku cadang,

– ban aus,

– asuransi all-risk,

– pajak kendaraan dan pengurusan STNK,

– nomor polisi wilayah Mataram (DR),

– voucher pengisian SPKLU melalui aplikasi PLN Mobile (khusus tipe J5),

– serta transfer pengetahuan bagi pengguna.

Lebih dari itu, kontrak juga memuat jaminan teknis yang jarang diketahui publik, berupa:

– penggantian unit sejenis/setara jika kendaraan mogok lebih dari 8 jam,

– penggantian baterai jika terjadi degradasi atau gagal menyimpan daya,

– penggantian sparepart khusus bila terjadi gangguan,

– seluruh risiko kecelakaan ditanggung penyedia,

– serta uji fungsi (test drive) sebelum kendaraan digunakan OPD.

Dengan skema ini, kendaraan tidak dicatat sebagai aset tetap daerah (CAPEX), melainkan sebagai belanja operasional layanan (OPEX).

Pemerintah tidak menanggung depresiasi aset, tidak dibebani kendaraan tua di akhir masa pakai, dan tidak direpotkan dengan pelelangan barang rusak.

Durasi kontrak ditetapkan 12 bulan per unit, dihitung sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) masing-masing kendaraan.

Anggaran dan Harga Sewa: Transparan dan Ternegosiasi

Total pagu anggaran program ini sebesar Rp14.902.200.000, dengan rincian:

– 47 unit tipe J5: sekitar Rp16 juta per bulan per unit,

– 25 unit tipe M6: sekitar Rp19,2 juta per bulan per unit.

Total nilai kontrak setelah negosiasi menjadi Rp14.784.000.000 untuk 72 unit selama 12 bulan.

Pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing E-Katalog LKPP versi 6, lengkap dengan fitur negosiasi. Harga tidak diambil mentah dari katalog, tetapi dibandingkan dengan survei pasar, produk sejenis, serta metode Request for Information (RFI).

Negosiasi tidak hanya soal harga, tetapi juga Service Level Agreement (SLA), termasuk kecepatan respons perbaikan dan dukungan pengisian daya.

Distribusi kendaraan dilakukan bertahap: tahap pertama 54 unit, tahap kedua 18 unit. Unit yang sudah datang telah dicek spesifikasinya oleh Biro Umum dan dinyatakan sesuai kontrak. Saat ini proses administrasi nomor polisi dari plat B ke DR masih berjalan oleh pihak penyedia.

Mengapa Rp194 Juta Bukan Perbandingan yang Tepat

Menyamakan Rp194 juta per tahun dengan harga beli mobil baru adalah perbandingan yang keliru. Angka tersebut bukan harga kendaraan, melainkan harga layanan mobilitas lengkap selama setahun.

Jika pemerintah membeli kendaraan sendiri, maka selain harga mobil, masih ada biaya perawatan, asuransi, pajak, risiko kerusakan, hingga nilai jual kembali yang terus turun. Dalam skema sewa, seluruh risiko itu dialihkan ke penyedia.

Ditambah lagi, kendaraan yang disewa adalah unit baru produksi akhir 2025 dan 2026. Harga pasar tipe SUV listrik berada di kisaran Rp250 jutaan, sementara MPV premium mendekati Rp300 juta. Pemerintah mendapatkan kendaraan baru, bebas risiko, tanpa mengunci anggaran dalam bentuk aset yang nilainya menyusut.

Dampak Jangka Pendek dan Panjang

Dalam jangka pendek, Pemprov NTB memperoleh:

– penghematan belanja rutin,

– kendaraan baru dengan downtime minimal,

– tata kelola aset yang lebih bersih,

– serta biaya operasional yang lebih terprediksi.

Dalam jangka panjang, manfaatnya jauh lebih luas:

– pengurangan ketergantungan pada BBM fosil,

– stabilitas biaya transportasi daerah,

– penurunan emisi dan polusi udara,

– potensi penurunan beban kesehatan masyarakat,

– serta terciptanya ekosistem kendaraan listrik di daerah.

Ini belum termasuk efek demonstratif: pemerintah memberi contoh langsung kepada masyarakat bahwa kendaraan listrik bukan konsep futuristik, tetapi sudah menjadi bagian keseharian birokrasi.

Infrastruktur SPKLU: PLN Siap Mendukung

Kekhawatiran soal pengisian daya juga telah diantisipasi. Data dari PLN menunjukkan sebaran SPKLU di NTB terus bertambah. Pemprov NTB telah melakukan komunikasi intensif dengan PLN, dan PLN menyatakan komitmen menambah jumlah SPKLU untuk mendukung konversi kendaraan dinas dari fosil ke listrik.

Komitmen ini sejalan dengan program nasional percepatan kendaraan listrik, sehingga kebijakan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan berada dalam satu arus besar transisi energi Indonesia.

Lebih dari Sekedar Kendaraan

Program ini sejatinya bukan tentang mobil semata. Ia adalah perubahan paradigma: dari kepemilikan aset menuju layanan mobilitas, dari belanja yang reaktif menuju pengelolaan risiko yang terencana, dari energi fosil menuju energi bersih.

Mobil listrik menjadi pintu masuk reformasi kecil namun nyata dalam tata kelola keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tanggung jawab lingkungan.

Pada akhirnya, apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang memberi perhatian terhadap program ini, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi.

Suara pro dan kontra adalah vitamin demokrasi yang justru menyempurnakan perjalanan kebijakan publik.

Program mobil listrik Pemprov NTB diharapkan tidak berhenti sebagai proyek internal pemerintah, tetapi menjadi model yang menginspirasi masyarakat untuk melihat kendaraan listrik sebagai moda transportasi masa depan. Demi udara yang lebih bersih, anggaran yang lebih sehat, dan tata kelola yang lebih jujur.

Karena pembangunan sejati bukan tentang seberapa keras mesinnya berbunyi, melainkan tentang seberapa sunyi polusi yang kita tinggalkan untuk anak cucu nanti.