POJOKNTB.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah (PD) Mataram menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terkait dugaan tindakan oknum aparat Brimob yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Melalui pernyataan resminya, KAMMI PD Mataram menyebut peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang menjadi ujian moral bagi negara dalam menjamin perlindungan hak hidup warga negara, khususnya anak.
Ketua PD KAMMI Mataram, M. Kharizma Prasetya, S.P., menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang anak dalam situasi yang diduga melibatkan aparat negara harus diusut secara serius, transparan, dan tanpa konflik kepentingan.
“Ini bukan sekadar peristiwa hukum. Ini adalah tragedi nurani. Ini adalah ujian moral negara. Seorang anak yang seharusnya dilindungi justru kehilangan hak hidupnya. Jika negara gagal memberikan keadilan, maka negara sedang gagal menjalankan amanah konstitusi,” tegas Kharizma.
Soroti Jaminan Konstitusi dan UU Perlindungan Anak
KAMMI PD Mataram menekankan bahwa hak hidup setiap warga negara telah dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga secara jelas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang membenarkan hilangnya nyawa anak akibat penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan bukan kekebalan,” ujar Kharizma.
KAMMI Sampaikan Ultimatum Moral
Dalam pernyataannya, KAMMI PD Mataram menyampaikan ultimatum moral kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait agar proses hukum dijalankan secara profesional dan terbuka.
Mereka menegaskan, apabila proses hukum tidak ditegakkan secara transparan, maka publik berhak mempertanyakan integritas institusi. Proses yang berjalan tertutup dinilai hanya akan memunculkan kecurigaan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
“Jika pelaku dilindungi, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Lima Tuntutan KAMMI PD Mataram
KAMMI PD Mataram secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Dilakukan investigasi independen dan terbuka tanpa konflik kepentingan.
Penonaktifan sementara serta pemeriksaan pidana terhadap oknum yang terlibat.
Proses hukum yang setara tanpa perlindungan struktural.
Transparansi penuh perkembangan kasus kepada publik.
Pemulihan hak keluarga korban secara menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis.
Menurut KAMMI, tragedi yang terjadi di Tual harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
“Seragam bukan perisai dari pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tunduk pada institusi. Jika keadilan tidak ditegakkan hari ini, maka rasa aman masyarakat akan runtuh esok hari,” lanjut Kharizma.
Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Hidup Anak
KAMMI PD Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap hak hidup anak dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami berdiri pada garis yang jelas. Tidak ada kompromi untuk hak hidup anak. Tidak ada negosiasi untuk keadilan. Dan tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
KAMMI PD Mataram berharap aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmen negara dalam menjamin keadilan, serta menunjukkan bahwa nyawa rakyat lebih berharga daripada citra institusi.












