Pojok NTB— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan anak dan santri. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakann pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut, namun mengajak masyarakat melihat situasi secara utuh dan proporsional.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menjelaskan, selama ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB bersama Dinas Sosial serta DP3A kabupaten/kota telah menjalankan berbagai programn perlindungan, mulai dari layanan pengaduan terpadu, pendampingan psikososial korban, penyediaan rumah aman (safe house), edukasi pencegahan kekerasan di sekolah dan pesantren, penguatan Forum Anak Daerah, hingga pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa dan kelurahan. “Program-program ini berjalan dan terus diperkuat. Jadi tidak benar jika dikatakan negara absen,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa kasus kekerasan anak semakin parah, Aka meluruskan bahwa sejumlah perkara yang saat ini mencuat, termasuk kasus di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, maupun Lombok Tengah, merupakan peristiwa yang terjadi sekitar tujuh hingga sembilan tahun lalu. Terbukanya kembali kasus-kasus tersebut justru menunjukkan hasil kerja bersama pemerintah daerah, Lembaga Perlindungan Anak, dan kepolisian. “Ini bukti bahwa sistem mulai bekerja. Kasus lama bisa diungkap karena adanya kolaborasi dan keberanian korban untuk bicara,” ujar Aka.
Menjawab isu bahwa pelaku kerap mendapat hukuman ringan, Aka juga menegaskan fakta di lapangan menunjukkan keberpihakan hukum kepada korban. Salah satunya, perkara dosen Universitas Islam Negeri Mataram yang dituntut 10 tahun penjara dan diputus bersalah dengan vonis 9 tahun. Bukti lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada pimpinan yayasan salah satu pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, yakni Ahmad Faisal (Walid Lombok). “Ini menunjukkan bahwa ketika perkara masuk proses hukum, aparat penegak hukum bekerja tegas. Negara hadir, dan pelaku tidak dibiarkan bebas,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov NTB mengakui kekerasan terhadap perempuan dan anak bersifat kasuistis dan membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor. Karena itu, ke depan pemerintah daerah terus memperkuat intervensi melalui peningkatan kapasitas petugas layanan PPA, penguatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di provinsi maupun kabupaten/kota, perluasan layanan berbasis komunitas, integrasi data kasus, serta intensifikasi edukasi pencegahan di lingkungan sekolah, pesantren, dan keluarga.
“Penguatan layanan PPA tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja. Ini kerja kolektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemprov NTB memastikan langkah pencegahan, penanganan korban, dan pendampingan hukum terus diperkuat. Yang terpenting, setiap laporan akan ditindaklanjuti dan setiap korban harus mendapatkan perlindungan negara,” pungkas Aka.












