Pojok NTB — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur kini memasuki babak serius. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren, setelah muncul indikasi upaya melarikan diri ke luar negeri dengan dalih ibadah umrah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, mengungkapkan bahwa Polda NTB telah resmi menangani perkara tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.
“Polda sudah menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Lombok Timur. Korbannya adalah dua santriwati, sementara pelakunya merupakan ustaz di pondok tersebut. Dari hasil pengumpulan bukti, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Masyhuri saat dihubungi via telepon, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, upaya pengamanan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi bahwa tersangka berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Tim kepolisian pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku di bandara.
“Kemarin dijemput di bandara karena ada indikasi yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri dengan alasan umrah. Langsung dilakukan penahanan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Selain penanganan hukum, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinsos PPA juga memastikan pendampingan penuh terhadap para korban. Ahmad Masyhuri menegaskan bahwa sejak awal laporan diterima, pihaknya telah memberikan perlindungan dan layanan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami sudah melakukan pendampingan sejak awal korban melaporkan kasus ini. Karena korban merasa tidak aman, kami berikan rumah aman, pendampingan psikolog, dan dukungan penuh selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, tidak bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi korban benar-benar pulih, baik secara fisik maupun psikologis.
“Ke depan, pendampingan akan terus kami lakukan. Kami tidak akan meninggalkan korban begitu saja. Ini menjadi komitmen kami untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada kasus yang sedang berjalan, Dinsos PPA NTB juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan mengusulkan kebijakan pencegahan kepada Gubernur NTB serta Kementerian Agama agar pengawasan di pondok pesantren diperketat.
“Kami akan menyurati Gubernur dan Kementerian Agama untuk mendorong penguatan sistem pencegahan di pondok-pondok pesantren, supaya kejadian serupa bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Di sisi pelayanan korban, Dinsos PPA NTB juga tengah menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan seksual agar lebih terintegrasi dan efektif. Seluruh laporan nantinya akan dipusatkan melalui satu pintu, yakni Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).
“Ke depan, semua laporan akan masuk melalui satu pintu di RPTC. Dari sana dilakukan asesmen awal terhadap korban, menentukan langkah penanganan, dan memastikan layanan berjalan terkoordinasi,” terangnya.
Melalui sistem tersebut, tim asesmen akan menentukan kebutuhan korban, apakah memerlukan perlindungan lanjutan, rehabilitasi sosial, pemulihan psikologis, atau penempatan di lembaga tertentu sesuai kondisi korban.
“Tim asesmen akan memberikan rekomendasi, apakah korban perlu dititipkan di PSBR, dibawa ke layanan di bawah PPPA, atau bentuk perlindungan lainnya. Semuanya dilakukan berdasarkan kebutuhan korban,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan berbasis asrama, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak dan remaja.
Pemerintah Provinsi NTB memastikan akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan korban, seraya memperkuat sistem pencegahan agar lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.












