Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu. Pemprov menegaskan, narasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa klarifikasi ini didasarkan pada hasil penelusuran langsung oleh Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari hasil penelusuran dan keterangan berbagai pihak, tidak ditemukan adanya penelantaran sistemik seperti yang dinarasikan dalam pemberitaan,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (17/2).
Ia memaparkan, Norida menikah dengan pria asal Lombok bernama Badi pada 2005 di Thailand. Setelah menikah, Norida sempat tinggal di Malaysia dan melahirkan anak pertama. Pada 2007, keluarga ini kembali ke Lombok, lalu berpindah ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Di Sumatera, Norida melahirkan anak kedua pada 2008.
Keluarga tersebut baru kembali menetap di Lombok sejak 2021. Selama itu, anak-anak Norida tetap memperoleh akses pendidikan formal. Anak pertama bahkan sempat diterima di Universitas Mataram melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada 2024, meski akhirnya tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024. Dalam proses tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suaminya untuk membantu biaya kepulangan ke Malaysia. Setelah perceraian, Norida sempat bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan.
“Tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun. Norida hidup bersama keluarga suami, bekerja setelah perceraian, menerima bantuan sosial, dan difasilitasi kepulangannya,” ujar Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka.
Ia juga membantah klaim bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok. Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dengan keluarga mantan suaminya. Ia juga tercatat sebagai penerima bantuan BLT Kesra pada November 2025.
Pemprov NTB menilai, pemberitaan yang berkembang di media sosial dan sebagian media luar negeri telah membentuk persepsi seolah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih kompleks dan manusiawi.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun, kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak dibangun di atas asumsi yang keliru,” tegas Aka.
Pemprov NTB pun mengimbau media dan masyarakat untuk menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya stigma negatif terhadap daerah dan masyarakat NTB.












