Pojok NTB — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahsanul Khalik, meluruskan kesalahpahaman publik terkait pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB yang sempat ditafsirkan keliru oleh Direktur MataNTB, Dinda Behor.
Dalam keterangannya di Mataram, Senin (16/2/2026), Ahsanul menegaskan bahwa potongan pernyataan Kepala BKAD tidak berbicara soal pemanfaatan pendapatan rumah sakit untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan tersebut murni menjelaskan aspek teknis klasifikasi belanja dalam sistem akuntansi pemerintahan.
“Yang dibahas itu adalah struktur pelaporan belanja, bukan penggunaan uang. Jadi tidak ada dana rumah sakit yang ditarik untuk APBD,” tegas Ahsanul.
Ia menjelaskan, belanja pegawai terlihat meningkat karena adanya komponen jasa pelayanan (jaspel) yang secara standar akuntansi pemerintah dicatat dalam kelompok belanja pegawai. Jaspel sendiri merupakan imbalan berbasis kinerja yang diberikan kepada dokter, perawat, dan tenaga kesehatan di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam sistem keuangan daerah, jaspel berasal dari pendapatan layanan rumah sakit, baik dari klaim BPJS maupun pembayaran pasien, dan dibayarkan langsung dari rekening BLUD. Karena penerimanya adalah individu atau pegawai, maka secara teknis akuntansi, jaspel wajib dicatat sebagai belanja pegawai.
“Akibatnya, ketika produktivitas rumah sakit meningkat, klaim BPJS naik, dan pendapatan layanan bertambah, maka jaspel juga ikut naik. Secara statistik, belanja pegawai tampak membengkak. Padahal, itu bukan gaji ASN tambahan dari APBD, melainkan pembagian hasil layanan kesehatan,” jelasnya.
Ahsanul menilai, kekeliruan muncul ketika belanja pegawai disamakan dengan beban APBD. Padahal, dalam konteks RSUD BLUD, jaspel sama sekali tidak menambah kewajiban fiskal daerah.
“Dengan bahasa sederhana, uangnya berasal dari pasien dan BPJS, bukan dari kas APBD murni. Ini soal klasifikasi akuntansi, bukan eksploitasi rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahsanul menegaskan bahwa kebijakan Gubernur NTB justru berpihak pada penguatan layanan dasar. Dana BLUD tidak diambil oleh pemerintah daerah, bahkan Pemprov NTB telah menalangi utang rumah sakit yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kalau benar rumah sakit dijadikan tambal sulam APBD, logikanya surplus RS ditarik. Faktanya justru sebaliknya, pemerintah daerah menyuntikkan dana ke RS,” katanya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman publik agar tidak terjadi salah tafsir terhadap istilah teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Intinya, ini soal pelaporan dan klasifikasi belanja, bukan pemanfaatan dana rumah sakit. Jaspel bukan gaji APBD,” pungkas Ahsanul.












