Vonis Ringan Kasus Kekerasan Seksual di PN Mataram Disorot, LPA: Ini Tren Mengkhawatirkan!

Pojok NTB — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti tren vonis ringan terhadap pelaku kekerasan seksual yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menilai kondisi ini berpotensi melemahkan efek jera dan memperburuk perlindungan terhadap korban, khususnya anak dan perempuan.

Menurut Joko, jika dibandingkan dengan putusan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah dan Selong Lombok Timur, vonis di PN Mataram terlihat lebih rendah. Di Selong, misalnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren diputus dengan hukuman 17 tahun penjara. Sementara di Lombok Tengah, PN Praya menjatuhkan vonis 15 tahun.

“Kalau kita bandingkan, di PN Mataram tren hukumannya memang lebih rendah. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Joko, Kamis (12/2).

Ia mengungkapkan, meskipun perbedaan vonis bisa dipengaruhi jumlah korban, namun sejumlah kasus di wilayah hukum PN Mataram justru melibatkan lebih dari satu korban, tetapi putusannya di bawah 10 tahun penjara.

“Contohnya kasus Walid UIN, korbannya banyak. Kemudian kasus di Sekotong Timur juga korbannya lebih dari satu, tapi semua diputus di bawah 10 tahun. Ini jadi tanda bahaya bagi upaya pemberantasan kekerasan seksual,” ujarnya.

Lebih jauh, Joko menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi putusan ringan dalam perkara besar yang saat ini menyedot perhatian publik, yakni kasus Walid yang dikenal dengan julukan Doraemon. Ia menduga vonis yang dijatuhkan nantinya bisa berada di bawah delapan tahun penjara.

“Kami khawatir putusannya nanti tidak sampai delapan tahun. Padahal, publik berharap ada hukuman berat untuk memberikan efek jera,” kata Joko.

Ia menegaskan, dalam kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban lebih dari satu orang, seharusnya diterapkan pemberatan pidana. Hal ini penting untuk menegaskan keberpihakan hukum kepada korban serta memberi pesan kuat bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan serius.

“Menurut kami, pemberatan pidana harus dilakukan. Hakim harus memutus dengan tepat, adil, dan berpihak pada korban. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini dianggap ringan,” pungkasnya.