Pemprov NTB Gandeng DJKN, 1.700 Aset Daerah Disiapkan Jadi Mesin Baru PAD

Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2/2026).

Kerja sama strategis ini difokuskan pada penguatan tata kelola barang milik daerah (BMD) serta percepatan penyelesaian piutang daerah. Langkah tersebut dinilai krusial di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus sebagai upaya serius mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Selama ini, aset kerap diposisikan sebagai pusat biaya (cost center), padahal semestinya dioptimalkan menjadi sumber pendapatan (profit center).

“Logika aset itu seharusnya pemanfaatan, bukan sekadar pemeliharaan. Jadi jangan lagi menjadi beban anggaran, tetapi harus berubah menjadi sumber penerimaan. Kita ingin melakukan shifting ke paradigma baru, bahwa aset daerah dikelola semaksimal mungkin untuk membantu meningkatkan PAD,” tegas Iqbal.

Ia mengungkapkan, Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan akibat lemahnya kualitas data dan keterbatasan tenaga penilai aset.

“Kekhawatiran kami, semangat memanfaatkan aset ini tidak diiringi dengan data yang kuat dan appraisal yang memadai. Jangan sampai aset yang nilainya besar justru dimanfaatkan di bawah harga wajar,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan teknis langsung dari DJKN guna memperkuat kapasitas penilaian aset daerah.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung percepatan penyelesaian piutang daerah yang selama ini kerap menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Piutang daerah yang tercatat dalam LKPD sering kali menjadi catatan BPK. Kami siap membantu menyelesaikan persoalan ini. Jika sudah diupayakan maksimal oleh Pemprov dan menemui jalan buntu, silakan dilimpahkan ke kami untuk diproses melalui KPKNL,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 34 berkas piutang daerah dengan nilai mencapai Rp11 miliar tengah diproses di KPKNL Mataram.

Tak hanya itu, DJKN juga menawarkan kolaborasi lanjutan berupa penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk mendukung proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemprov NTB untuk mempercepat transformasi tata kelola aset, memperkuat kemandirian fiskal, dan membuka sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.