28 Rumah Dinas DPRD NTB Akan Dikosongkan, Ini Alasannya

Pojok NTB — Sebanyak 28 unit rumah dinas yang berada di kawasan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan akan dikosongkan. Langkah ini dilakukan seiring rencana pengembangan dan perluasan gedung DPRD NTB yang saat ini tengah memasuki tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut bukan lagi menjadi aset DPRD, melainkan dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BKID). Karena terdampak rencana pembangunan, seluruh penghuni telah diminta untuk segera mengosongkan bangunan.

“Rumah dewan itu rumah dinas. Dulu aset DPR, sekarang bukan lagi. Karena terdampak rencana pembangunan gedung, maka akan dikosongkan. Tahapan itu sudah dilakukan oleh BKID sebagai pengelola aset dengan menyurati seluruh penghuni,” ujar Hendra di Mataram, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebutkan, jumlah rumah yang akan dikosongkan sekitar 28 unit. Namun, data detail terkait aset dan teknis pengelolaan sepenuhnya berada di tangan BKID.

“Informasi yang saya terima ada sekitar 28 rumah. Tapi untuk data pastinya silakan konfirmasi ke BKID, karena itu bukan aset kami,” jelasnya.

Hendra menegaskan, pengosongan tidak serta-merta berarti perataan bangunan. Menurutnya, langkah awal adalah mengosongkan rumah terlebih dahulu, sembari menunggu kepastian bangunan mana saja yang benar-benar terdampak proyek.

“Jangan pakai istilah diratakan dulu. Kita kosongkan dulu. Mana nanti yang terdampak dari rencana pembangunan, itu yang akan ditindaklanjuti. Sekarang masih proses DED,” katanya.

Ia menjelaskan, perluasan gedung DPRD direncanakan mundur sekitar 15 hingga 20 meter dari bangunan eksisting. Langkah ini dilakukan untuk memperluas kawasan dan mendukung pengembangan fasilitas lembaga legislatif.

“Bangunan akan dimundurkan sekitar 15 sampai 20 meter dari posisi sekarang, untuk memperluas area,” imbuhnya.

Terkait reaksi anggota dewan, Hendra memastikan tidak ada keberatan. Pasalnya, para legislator tidak lagi menempati rumah dinas tersebut dan telah mendapatkan tunjangan perumahan.

“Tidak ada masalah. Anggota dewan tidak tinggal di sana, karena sudah ada tunjangan perumahan. Rumah-rumah itu selama ini disewakan kepada pihak lain dan menjadi sumber PAD,” terangnya.

Soal nilai sewa per bulan, Hendra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan BKID selaku pengelola aset daerah.

“Untuk harga sewa, silakan ke BKID, karena mereka yang mengelola,” pungkasnya.