Pojok NTB — Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santri di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Fenomena ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka, adil, dan berpihak pada korban.
Ketua LPA NTB, Sukran, menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditempatkan sebagai isu perlindungan anak, bukan sebagai serangan terhadap agama, lembaga pesantren, atau tokoh tertentu.
“Fokus utama harus selalu pada keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban. Jangan sampai korban justru dibungkam atas nama menjaga nama baik lembaga,” tegas Sukran, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan catatan LPA NTB sepanjang 2020 hingga 2025, tercatat 112 anak menjadi korban kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Dari jumlah tersebut, 104 korban merupakan anak perempuan. Kasus-kasus ini terjadi di sedikitnya 8 pondok pesantren dan 3 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dengan pelaku terdiri dari 7 ustadz atau pimpinan pesantren serta 3 guru ngaji.
Menurut Sukran, pola kasus yang berulang menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan masih sangat lemah. Relasi kuasa antara santri dan pengajar berpotensi disalahgunakan ketika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Santri berada dalam posisi rentan karena dididik untuk patuh dan hormat. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, relasi kuasa ini bisa disalahgunakan oleh oknum,” jelasnya.
LPA NTB mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap defensif atau alergi terhadap laporan dugaan kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan figur yang dihormati. Sikap menutup mata atau menuduh laporan sebagai fitnah justru dapat membungkam korban lain yang sebenarnya membutuhkan perlindungan.
LPA NTB menegaskan tiga prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni: setiap laporan harus dipandang sebagai bentuk keberanian korban untuk bersuara, penentuan benar atau tidaknya dugaan merupakan ranah aparat penegak hukum, serta korban tidak boleh disalahkan, ditekan, atau diintimidasi.
Selain itu, LPA NTB juga mengimbau para orang tua santri agar aktif membangun komunikasi terbuka dengan anak, memberikan edukasi tentang batasan tubuh, serta menanamkan keberanian untuk melapor tanpa rasa takut dan malu.
Sekretaris sekaligus Koordinator Penanganan Kasus LPA NTB, Giras Genta Tiwi Krama, menambahkan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan tidak boleh distigmatisasi secara kolektif. Namun, alasan menjaga nama baik lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menutup-nutupi dugaan kekerasan.
“Kami mendorong semua pihak menjadikan kasus ini sebagai peringatan bersama bahwa santri adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi secara serius,” tegasnya.
LPA NTB berharap Kementerian Agama RI dapat memperkuat sistem pengawasan internal pesantren, menyediakan mekanisme pengaduan yang ramah anak, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelaku kekerasan.













