Pojok NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur NTB dalam High Level Meeting (HLM) Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Hotel Sari Pacific, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Gubernur NTB didampingi Kepala Bappeda Provinsi NTB, Asisten I Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Biro Pemerintahan.
HLM ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, serta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada kesempatan tersebut, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan sejumlah usulan penting. Salah satunya adalah agar seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan RUU, sehingga terbangun kemauan kolektif untuk memperjuangkan pengesahannya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengakuan resmi terhadap karakteristik daerah kepulauan, agar pemerintah daerah diberikan kewenangan, sumber daya, serta peralatan yang memadai dalam mengelola potensi kelautan dan kemaritiman.
“Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur NTB.
Gubernur juga mendorong agar perspektif pertahanan negara dimasukkan dalam draf RUU Daerah Kepulauan, mengingat posisi strategis wilayah kepulauan dalam menjaga kedaulatan nasional.
Tak kalah penting, ia meminta adanya peningkatan kesadaran publik secara luas, dengan melibatkan seluruh komponen pemerintahan daerah, mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hingga bupati dan wali kota, agar perjuangan pengesahan RUU tersebut mendapat dukungan maksimal.













