Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah memilih bersikap hati-hati agar kebijakan tambang rakyat tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari.
Sikap tersebut disampaikan menyusul hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu adalah hak warga negara. Kami melihatnya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Aka menegaskan, langkah Pemprov NTB bukan untuk menahan atau mempersulit perizinan, melainkan menata agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. IPR tersebut berada di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project.
Menurut Aka, penetapan satu blok sebagai percontohan bertujuan untuk menguji tata kelola pertambangan rakyat sebelum izin diterbitkan secara lebih luas.
“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” tegasnya.
Pemprov NTB juga menyoroti pengalaman masa lalu, di mana pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati turut memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah NTB.
Dengan meningkatnya intensitas hujan, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi semakin rentan terhadap bencana. Atas dasar itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra selektif agar kebijakan hari ini tidak meninggalkan masalah bagi generasi mendatang.
“Sekali salah menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang mewariskan masalah,” kata Aka.
Gubernur NTB, lanjut Aka, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen.
Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, Pemprov NTB menilai penerbitan izin justru berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah merampungkan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami sebagai legalisasi tambang ilegal semata.
WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkas Aka.












