Pojok NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal tetap kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Gubernur Iqbal.
Meski peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur menekankan agar masyarakat tidak melakukan stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus ini merupakan perbuatan oknum dan harus diproses sebagai tanggung jawab individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.
Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram atas pengungkapan dan penanganan kasus tersebut.
Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.
Ahsanul Khalik menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara dalam melindungi korban dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, mencakup layanan psikologis, medis, dan sosial. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar Ahsanul Khalik.
Pemprov NTB juga menegaskan komitmen untuk melindungi identitas korban secara ketat demi menjaga keselamatan, privasi, serta mendukung proses pemulihan psikologis.
Masyarakat pun diimbau agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban baru.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, dan menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya.













