Pojok NTB — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Sukran Ucok, menyoroti isu LGBT yang dinilainya telah lama ada namun belum mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun para pemangku kepentingan. Menurutnya, persoalan ini kerap dianggap sepele hingga akhirnya mencuat ke ruang publik dan menimbulkan kegaduhan.
“Issue ini sebenarnya sudah lama, tetapi seperti diabaikan. Ketika muncul terang-terangan di media sosial, baru semua panik seperti kebakaran jenggot,” ujar Sukran.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi sangat meresahkan karena telah menyentuh anak-anak dan remaja. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Lombok Tengah pada akhir 2025. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Selebung, Agus Kusuma Hadi, ditemukan tiga remaja laki-laki yang diduga menjadi korban. Para korban disebut menerima uang antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.
Kecurigaan awal muncul ketika sejumlah remaja di desa tersebut mengalami perubahan perilaku, seperti bersikap kemayu dan mulai berdandan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa korban tidak hanya berasal dari satu desa, melainkan juga dari desa lain. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian di Praya.
“Di Mataram juga pernah terjadi kasus pada 2025, melibatkan empat anak SD dan satu anak SMA,” ungkapnya.
Sukran menyebutkan, kasus serupa kerap terjadi di salon kecantikan yang menyediakan jasa pijat. Tempat-tempat tersebut dinilai rentan karena menyasar anak dan remaja dengan imbalan kecil. Selain itu, pada tahun-tahun sebelumnya juga ditemukan kasus yang melibatkan relasi kuasa, seperti guru dan siswa, terutama di tingkat sekolah dasar.
Ia mengingatkan adanya kecenderungan korban berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Menurutnya, fenomena ini kini semakin terbuka dan marak di NTB.
“Ini bukan soal hak asasi, tetapi persoalan penyimpangan sosial yang dapat merusak mental anak dan remaja. Dampaknya juga berpotensi meningkatkan kasus HIV. Jika diabaikan, negara akan menanggung biaya besar untuk penanganan dan rehabilitasi,” tegasnya.
LPA NTB mendorong sejumlah langkah pencegahan, mulai dari penguatan pengasuhan keluarga melalui pengawasan penggunaan gawai, pergaulan anak, hingga deteksi perubahan perilaku. Peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan pemuda juga dinilai penting dalam melakukan edukasi dan kontrol sosial.
Selain itu, Sukran meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara kolaboratif hingga tingkat desa, termasuk melalui kegiatan posyandu dan media sosial. Sekolah juga diminta lebih peka terhadap isu ini serta memperkuat kapasitas anak dan remaja melalui pendidikan karakter.
Dalam penanganan kasus, ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku, deteksi dini, serta pembentukan sistem perlindungan anak di tingkat desa. Korban, lanjutnya, harus mendapatkan rehabilitasi secara serius dan berkelanjutan.
Sukran mengakui, penanganan isu ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perdebatan dengan isu HAM, minimnya kesadaran sebagian tokoh agama, hingga anggapan bahwa sekolah berasrama sepenuhnya aman. Selain itu, ia menilai masih banyak anak muda yang belum mendapatkan pemahaman yang utuh terkait persoalan ini.
“Ini butuh kerja bersama. Jika semua pihak abai, maka yang menjadi korban adalah masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.












