Pojok NTB — Persoalan sampah di Kota Mataram kembali menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Lawata, Kelurahan Gomong. Kondisi ini bukan semata akibat kelalaian pengelolaan di tingkat kota, melainkan dampak langsung dari keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok yang kini telah mengalami overload.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Mataram, Nizar Denny, menjelaskan bahwa TPA Kebon Kongok yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini tidak lagi mampu menampung volume sampah seperti sebelumnya.
“Dulu kami bisa membuang sekitar 230 ton sampah per hari ke Kebon Kongok. Sekarang dibatasi hanya sekitar 100 ton. Artinya, ada sekitar 130 ton sampah per hari yang tidak bisa kami buang ke sana,” ujar Nizar.
Pembatasan ini memaksa Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah darurat. Sampah yang tidak tertampung di TPA harus dikelola sementara di dalam wilayah kota, sembari menunggu solusi jangka menengah dan panjang. Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional sejumlah TPS, termasuk TPS Lawata yang berada di kawasan padat permukiman.
Dalam beberapa hari terakhir, sampah sempat menumpuk di TPS Lawata karena keterbatasan armada dan tidak tersedianya lokasi pembuangan akhir. Penumpukan ini memicu keluhan warga, terutama terkait bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan lingkungan.
Merespons kondisi tersebut, DLHK Kota Mataram menerapkan skema TPS mobile sebagai langkah cepat untuk mencegah sampah menginap di lokasi TPS. Nizar menjelaskan, mulai malam ini pihaknya akan membersihkan seluruh sampah yang ada di TPS Lawata.
“Sampah di Lawata tidak akan kami simpan lagi. Kami siapkan enam sampai sepuluh unit dump truck yang akan standby di lokasi. Sampah dari kendaraan roda tiga langsung dibuang ke dump truck, bukan ke TPS,” jelasnya.
Dengan sistem ini, dump truck berfungsi sebagai tempat penampungan sementara yang bersifat bergerak. Setelah penuh, armada tersebut akan diarahkan ke lokasi penampungan sementara lain yang telah disiapkan, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di tengah permukiman warga.
Selain di Lawata, DLHK Kota Mataram juga mulai memanfaatkan beberapa titik lain sebagai lokasi TPS mobile. Di antaranya adalah kawasan eks Galih serta lahan milik Pemerintah Kota Mataram di sekitar Bundaran Metro. Namun demikian, penggunaan lokasi-lokasi tersebut masih bersifat sementara.
“Untuk pengganti TPS Lawata secara permanen, saat ini masih dalam tahap kajian. Kami baru menemukan beberapa lahan yang memungkinkan, tetapi semuanya masih perlu ditinjau lebih lanjut,” kata Nizar.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya solusi terpadu antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, terutama terkait pengelolaan TPA regional. Tanpa penambahan kapasitas atau alternatif pengolahan sampah, pembatasan pembuangan akan terus berdampak pada wilayah perkotaan.
Di tengah situasi darurat ini, DLHK Kota Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengurangi volume sampah, terutama melalui pemilahan dari sumber dan pengurangan sampah rumah tangga. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan beban TPS dan TPA yang kian terbatas.













