Pojok NTB – Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan assessment dan verifikasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Koperasi desa merah putih (KDMP) di sejumlah desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTB, Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi masing-masing KDMP, dengan mengacu pada 27 item persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu aspek penting dalam penilaian tersebut adalah status lahan, apakah sudah clear and clean serta siap digunakan untuk pembangunan.
“Mulai hari ini kami melakukan peninjauan langsung ke lahan-lahan milik Pemerintah Provinsi NTB yang direncanakan untuk pembangunan koperasi KDMP,” kata Wirawan.
Peninjauan lokasi dimulai dari Kabupaten Lombok Barat, dilanjutkan ke Lombok Tengah dan Lombok Timur, serta akan mencakup seluruh daerah yang telah mengajukan permohonan. Secara keseluruhan, terdapat 49 titik lahan yang akan disurvei oleh Dinas Koperasi NTB.
Selain lahan milik pemerintah provinsi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan korelasi dengan instansi lain yang lahannya direncanakan untuk mendukung pembangunan nasional.
Menurut Wirawan, proses verifikasi ini penting untuk memastikan kelengkapan administrasi aset pemerintah, mulai dari profil tanah, luas lahan, hingga koordinat lokasi, sebelum ditetapkan kebijakan pemanfaatan aset bagi koperasi.
“Manfaat verifikasi ini agar tidak ada masalah di kemudian hari. Semua harus jelas secara administrasi sebelum lahan digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, para kepala desa juga mengajukan permintaan percepatan penyelesaian persoalan lahan. Dinas Koperasi menargetkan khusus untuk lahan milik Pemerintah Provinsi NTB, proses verifikasi dan penetapan dapat tuntas pada Januari ini, sehingga pembangunan dapat segera berjalan.
Saat ini, dari total 1.166 desa yang tercatat, sebanyak 454 desa telah masuk dalam portal, 249 desa sudah dalam proses pembangunan, sementara 205 desa masih dalam tahap persiapan meski telah terdaftar. Seluruh progres tersebut akan terus dipantau dan dilaporkan kepada kepala satuan tugas dan kepala sektor terkait.
Terkait persyaratan penggunaan lahan milik Pemprov NTB, Wirawan menegaskan bahwa kepala desa cukup mengajukan permohonan resmi. Selama lahan tersebut tersedia, bukan lahan pertanian, dan sesuai peruntukannya, maka akan dilakukan peninjauan lokasi.
“Ini adalah program strategis nasional yang harus didukung oleh semua pihak. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar pembangunan bisa berjalan lancar,” pungkasnya.













