Pemprov NTB: Penunjukan dr. Jack di Bapenda Berdasarkan Kompetensi

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penugasan dr. Jack sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB dalam mutasi pejabat pada 9 Januari 2026 dilakukan berdasarkan pertimbangan kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta pengalaman tata kelola yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa mutasi dan penempatan pejabat struktural tidak semata-mata didasarkan pada latar belakang disiplin ilmu formal. Prosesnya melalui pendalaman kompetensi, evaluasi kinerja, serta wawancara langsung dengan pimpinan daerah.

“Pemprov NTB menilai pejabat secara menyeluruh. Aspek kepemimpinan, integritas, pengalaman manajerial, serta kemampuan mengelola sistem dan organisasi menjadi dasar utama dalam penugasan jabatan strategis,” ujar Ahsanul Khalik.

Ia menambahkan, meskipun dr. Jack dikenal berlatar belakang kedokteran dan berpengalaman memimpin rumah sakit, yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak panjang sebagai pelaku usaha dan pimpinan organisasi. Pengalaman tersebut dinilai memberikan pemahaman kuat tentang tata kelola bisnis, manajemen keuangan, pengambilan keputusan berbasis kinerja, hingga pengembangan sistem yang berorientasi pada hasil.

Menurutnya, kapasitas tersebut selaras dengan tantangan Bapenda ke depan, khususnya dalam mempercepat proses bisnis, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

“Penugasan ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan modern di birokrasi, yang menekankan kemampuan adaptif, visi manajerial, dan keberanian melakukan pembaruan sistem, bukan semata latar belakang profesi,” jelasnya.

Pemprov NTB memastikan seluruh proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui pertimbangan yang matang. Penugasan dr. Jack diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.