LPA Provinsi NTB: Densus 88 Bina Anak NTB yang Terpapar Konten Kekerasan

Pojok NTB – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) , Sukran Hasan, menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan dan paparan paham radikalisme-ekstremisme berbasis kekerasan terhadap anak melalui ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi dan akses internet yang luas membuat anak-anak semakin rentan terpapar konten berbahaya dari ranah daring.

“Yang sedang berkembang saat ini adalah bagaimana anak-anak terlindungi dari kekerasan di dunia digital. Banyak anak menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya melalui media daring,” ujar Sukran Hasan.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit anak yang bahkan terpapar paham radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan. Secara nasional, jumlah anak yang terpapar sudah mencapai ratusan orang. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri, tercatat setidaknya tiga anak yang terindikasi terpapar dan telah menjalani pembinaan oleh Densus 88.

“Kalau secara nasional, yang paling banyak memang dari wilayah Jawa. Namun di NTB juga ada, dan ini menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Sukran Hasan menambahkan, Densus 88 melalui kanal resminya di YouTube juga telah memaparkan sejumlah kasus anak yang terpapar paham kekerasan melalui dunia maya, termasuk yang berkaitan dengan kasus bom di wilayah Jakarta serta jaringan yang melibatkan daerah Bima dan Sumbawa.

Salah satu kasus di NTB melibatkan seorang anak asal Sumbawa yang sempat menempuh pendidikan di salah satu pesantren di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat. Anak tersebut kemudian dijemput untuk menjalani pembinaan selama dua minggu dengan melibatkan LPA dan berbagai pemangku kepentingan.

“Setelah ditelusuri, handphone yang digunakan ternyata milik kakaknya. Namun yang mengakses dan terpapar konten kekerasan justru adiknya, seorang anak perempuan kelas enam yang berada di Sumbawa,” ungkapnya.

Ia menuturkan, anak tersebut mengalami perubahan perilaku yang mengkhawatirkan. Ratusan konten kekerasan, mencapai sekitar 600 video dan gambar, tersimpan di ponselnya hanya dalam waktu tiga hari. Dampaknya, kondisi mental anak mulai terganggu.

“Ini sangat berbahaya. Anak sudah mulai tidak takut dengan kekerasan, bahkan ada rasa senang. Artinya, secara mental sudah terdampak,” tegasnya.

Saat ini, anak tersebut mendapatkan pendampingan psikologis sesuai penugasan dari Densus 88. LPA bersama pihak terkait terus berupaya melakukan perlindungan dan pemulihan, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pengawasan dan edukasi menjadi kunci agar anak-anak kita tidak menjadi korban di ruang digital,” pungkasnya.