LPA Mataram Soroti KUHAP Baru, Hukuman Kekerasan Seksual Terancam Lebih Ringan

Pojok NTB – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti dampak penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurut Joko, kombinasi regulasi baru tersebut berimplikasi pada dihapusnya ketentuan minimum khusus pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi memiliki batas minimal hukuman penjara, padahal sebelumnya telah diatur secara tegas dalam UU TPKS.

“Dengan adanya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana, salah satu konsekuensinya adalah dihapusnya minimum khusus dalam UU TPKS. Ini membuat kekerasan seksual tidak lagi memiliki batas minimal hukuman penjara,” ujar Joko.

Ia menambahkan, perubahan juga terjadi pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika sebelumnya hukuman minimal ditetapkan lima tahun penjara, dalam KUHP yang baru ketentuan tersebut berubah menjadi minimal tiga tahun.

Joko menilai, kondisi ini berpotensi membuat tuntutan terhadap pelaku kekerasan seksual menjadi sangat rendah. Hal tersebut dinilainya berbahaya karena dapat menghilangkan posisi kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Ke depan, kasus-kasus kekerasan seksual bisa dituntut dengan hukuman yang sangat ringan. Ini berbahaya karena kekerasan seksual tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” tegasnya.

LPA Kota Mataram pun mendorong adanya kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan KUHAP dan regulasi turunan lainnya agar tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban, khususnya anak dan kelompok rentan.