Menjawab DPRD NTB: Benarkah Sewa Mobil Listrik Lebih Hemat?

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik - Staf Ahli Gubernur NTB

Pertanyaan yang dimuat Lombok Post edisi Sabtu, 3 Januari 2026, berjudul “Benarkah Sewa Mobil Listrik Lebih Hemat?” patut diapresiasi sebagai wujud kewaspadaan wakil rakyat dalam mengawal kebijakan publik. Sikap kritis anggota DPRD NTB tersebut justru menunjukkan bahwa fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam demokrasi kebijakan, pertanyaan semacam ini bukan hambatan, melainkan pintu masuk untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara rasional, terukur, dan bertanggung jawab.

Menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang perlu diluruskan adalah makna “hemat” dalam kebijakan publik. Hemat tidak selalu berarti pengeluaran awal yang kecil, melainkan total biaya yang ditanggung negara sepanjang masa penggunaan kebijakan tersebut. Dalam ilmu ekonomi publik, ini dikenal sebagai *”total cost of ownership (total biaya kepemilikan atau penggunaan aset selama masa pakainya).* Karena itu, membandingkan kendaraan dinas konvensional dengan mobil listrik tidak bisa berhenti pada angka sewa tahunan semata, tetapi harus melihat keseluruhan biaya operasional, perawatan, risiko kerusakan, hingga pengelolaan aset di akhir masa pakai.

Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan bahwa anggaran sewa mobil listrik berada di kisaran Rp14 miliar per tahun. Sebagai pembanding, biaya perawatan kendaraan dinas berbahan bakar fosil yang selama ini ditanggung APBD mencapai sekitar Rp18–19 miliar per tahun. Bahkan sebelum menghitung biaya bahan bakar, perbandingan ini sudah menunjukkan potensi penghematan sekitar Rp4–5 miliar setiap tahun. Secara akademik, selisih ini telah memenuhi prinsip efisiensi fiskal dasar: fungsi yang relatif sama dicapai dengan biaya yang lebih rendah.

Dari sisi teknis, kendaraan listrik memang dirancang lebih sederhana. Tidak ada penggantian oli mesin, tidak ada sistem pembakaran yang kompleks, dan jumlah komponen bergerak jauh lebih sedikit dibanding kendaraan konvensional. Berbagai riset internasional menunjukkan bahwa biaya perawatan kendaraan listrik bisa 20–40 persen lebih rendah. Dalam konteks birokrasi, hal ini juga berarti resiko kendaraan tidak operasional akibat kerusakan teknis menjadi lebih kecil, sebuah biaya tersembunyi yang sering luput dari laporan keuangan, tetapi berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik.

Skema sewa juga memberi keuntungan penting dari sudut tata kelola pemerintahan. Kendaraan yang disewa bukan merupakan aset daerah, sehingga pemerintah tidak dibebani persoalan depresiasi, penghapusan aset, maupun penumpukan kendaraan rusak yang kerap menjadi temuan audit. Resiko kerusakan berada pada penyedia jasa. Dari perspektif manajemen rrsiko, ini justru membuat belanja pemerintah lebih terkendali, sederhana, dan transparan.

Namun efisiensi kendaraan listrik tidak berhenti pada neraca APBD tahun berjalan. Dampak jangka panjangnya lebih luas. Peralihan dari bahan bakar minyak ke listrik mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang harganya fluktuatif dan sangat dipengaruhi kondisi global. Mobil Listrik menawarkan stabilitas biaya yang lebih dapat diprediksi. Dalam jangka panjang, hal ini membantu pemerintah daerah mengendalikan belanja transportasi secara lebih konsisten dan berkelanjutan.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang di titik pemakaian. Artinya, kualitas udara perkotaan dapat lebih terjaga, risiko penyakit akibat polusi menurun, dan beban biaya kesehatan masyarakat dapat ditekan. Dalam kajian ekonomi lingkungan, manfaat ini dikenal sebagai *avoided cost (biaya yang tidak perlu dikeluarkan karena dampak negatif)* berhasil dicegah sejak awal. Meski tidak langsung tercatat dalam laporan keuangan daerah, manfaat ini dirasakan langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Kekhawatiran DPRD NTB terkait kesiapan infrastruktur pengisian daya juga patut dihargai. Namun dalam praktik kebijakan publik, infrastruktur hampir selalu mengikuti arah kebijakan. Tanpa kepastian kebijakan, investasi infrastruktur justru sulit berkembang. Dalam konteks nasional, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, termasuk melalui skema sewa, sekaligus menyiapkan infrastruktur pendukungnya. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar pilihan daerah, melainkan bagian dari mandat negara.

Karena itu, perdebatan soal “hemat atau tidak” sebaiknya ditempatkan dalam kerangka jangka menengah dan panjang. Transisi energi memang tidak bisa dinilai hanya dalam satu tahun anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, diawasi DPRD secara ketat, dan dievaluasi berbasis data riil di lapangan.

Pertanyaan kritis DPRD NTB yang dimuat Lombok Post sejatinya memperkaya kualitas kebijakan publik. Di sisi lain, data dan logika ekonomi menunjukkan bahwa sewa mobil listrik memiliki dasar rasional yang kuat, baik dari sisi efisiensi anggaran, pengelolaan resiko aset, maupun manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan ketahanan energi. Dalam konteks inilah dialog antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar kebijakan berjalan tidak tergesa-gesa, tetapi juga tidak berhenti di tempat.

Pada akhirnya, kebijakan publik selalu lebih dari sekadar angka dan tabel anggaran. Ia adalah pilihan moral tentang arah yang ingin kita tuju sebagai sebuah daerah. Mobil listrik yang melaju tanpa asap itu bukan hanya soal teknologi baru, melainkan isyarat tentang cara kita memperlakukan masa depan: apakah kita ingin mewariskan udara yang lebih bersih, anggaran yang lebih sehat, dan tata kelola yang lebih jujur kepada generasi berikutnya. Dalam sunyi deru mesin listrik itu, terselip pesan bahwa pembangunan tidak harus gaduh dan boros. Ia bisa berjalan pelan, terukur, dan berpihak, asal dijaga bersama oleh akal sehat, keberanian mengambil keputusan, dan kejujuran dalam mengawal amanah rakyat.