Pojok NTB – Pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan, Dr. Alfisahrin, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 sebesar Rp70.000 belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak pekerja. UMP NTB 2026 ditetapkan naik dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861.
Menurut Alfisahrin, yang juga dosen ahli tata negara Universitas Bima International serta Staf Ahli DPR RI, kenaikan UMP tersebut perlu dibaca tidak hanya secara nominal, tetapi juga dari perspektif politik dan ekonomi. Ia menilai kebijakan ini bukan murni inisiatif pemerintah daerah, melainkan bentuk adaptasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang belum stabil.
“Secara kritis, kenaikan UMP sebesar Rp70.000 ini harus dibaca secara komprehensif. Bukan semata angka nominal, tetapi sebagai cerminan orientasi kebijakan ketenagakerjaan yang masih bersifat prosedural dan konservatif,” ujar Alfisahrin.
Ia menambahkan, selisih kenaikan tersebut dinilai terlalu jauh tertinggal dibandingkan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Kenaikan harga pangan, transportasi, dan perumahan membuat daya beli pekerja tetap tertekan, meskipun secara normatif pemerintah daerah telah menjalankan amanat regulasi pengupahan nasional.
“Secara substantif, kenaikan ini sulit diklaim sebagai langkah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di tengah tekanan inflasi,” katanya.
Dalam perspektif ekonomi politik, Alfisahrin menilai kebijakan UMP NTB lebih mencerminkan upaya menjaga stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi, ketimbang keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan pekerja. Negara, menurutnya, cenderung mengambil posisi moderat bahkan pasif dengan menyerahkan penentuan upah pada formula teknokratis, alih-alih menjadikannya instrumen korektif atas ketimpangan struktural antara tenaga kerja dan pemilik modal.
Kondisi tersebut, lanjut Alfisahrin, diperparah oleh struktur ekonomi NTB yang masih didominasi sektor-sektor berupah rendah dan minim nilai tambah. Tanpa transformasi ekonomi yang serius, kenaikan UMP sekecil apa pun akan selalu tertinggal dari laju kenaikan biaya hidup.
“Akibatnya, UMP lebih berfungsi sebagai batas administratif minimum, bukan sebagai jaminan hidup layak sebagaimana spirit Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar kebijakan pengupahan di NTB direorientasikan dari sekadar kepatuhan regulatif menuju keberanian politik untuk melindungi pekerja. Langkah tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penyesuaian upah berbasis kebutuhan hidup layak yang realistis, pengendalian harga kebutuhan dasar, serta penguatan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, kenaikan UMP berisiko terus menjadi simbol administratif tahunan yang minim dampak sosial,” pungkas Alfisahrin.













