UMP NTB 2026 Naik, Jadi Rp2,6 Juta

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Beranda Kantor Gubernur NTB, Senin (22/12/2025).

Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Muslim, ST., M.Si. selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra, SE., serta Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur.

Penetapan UMP NTB 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tanggal 22 Desember 2025. Besaran UMP tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp70.930 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.602.931.

Gubernur NTB menegaskan, penetapan UMP ini diharapkan mampu menjamin penghasilan yang layak bagi para pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong masuknya investasi serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

“Penetapan UMP harus menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan UMP. Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di NTB.