Pojok NTB – Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, menegaskan tidak akan mentolerir pembangunan villa yang menyerobot kawasan pantai di Selong Belanak, meski proyek tersebut telah mengantongi izin.
“Sudah diberikan izin, tetapi kalau dalam praktiknya menyalahi aturan, harus dibongkar,” tegas Pathul Bahri di Lombok Tengah, Selasa.
Pathul menyampaikan, pemerintah daerah baru melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada hari ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pembangunan villa yang berada di kawasan pantai tersebut.
“Baru hari ini kami turun ke lapangan. Kalau ternyata salah, ya dibongkar,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan tidak ada kaitannya dengan Satpol PP Provinsi NTB.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Kasatpol PP Provinsi NTB. Ini kewenangan daerah,” katanya.
Bupati Pathul menekankan, seluruh aktivitas pembangunan di kawasan pesisir wajib mematuhi aturan tata ruang, khususnya terkait sepadan pantai yang tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah saat ini masih melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan apakah pembangunan villa tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan, akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan lapangan rampung.













