Pojok NTB – Pembangunan villa di kawasan Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, yang sempat menuai sorotan publik akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah. Tim gabungan yang terdiri dari Polsus PWP3K DKP NTB, Satpol PP Provinsi NTB, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, serta Tim Tipiter Polres Lombok Tengah turun langsung melakukan pengecekan lapangan, Senin (8/12/2025).
Kasat Pol PP Provinsi NTB, Fathul Ghani, menjelaskan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh PT Sundara Beach Villas dan diperuntukkan sebagai villa pribadi milik pemilik perusahaan yang dibangun di sekitar kawasan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Pujut.
“Untuk kesimpulan awal, pembangunan kolam di sepanjang pantai diminta untuk dihentikan sementara karena dinilai menyalahi ketentuan,” ujar Fathul Ghani.
Ia menegaskan, penghentian sementara hanya berlaku pada pembangunan kolam yang berada di area pantai. Sementara itu, bangunan gedung dan villa masih dalam tahap pengecekan administrasi secara daring, mengingat seluruh perizinan perusahaan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, PT Sundara Beach Villas diketahui telah mengantongi sejumlah perizinan, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), KKPR Darat, PKPLH, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun demikian, ditemukan adanya pekerjaan kolam yang jaraknya hanya sekitar 3,56 meter dari garis pantai atau batas perairan.
Jarak tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Fathul Ghani menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan area sepadan pantai berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Dalam penerbitan KKPR Darat, dari luas lahan yang dimohonkan sekitar 4.581,54 meter persegi, terdapat sekitar 915 meter persegi yang tidak disetujui karena masuk ke area sepadan pantai,” katanya.
Saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah masih melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan apakah lokasi pekerjaan yang beredar di media sosial termasuk dalam area yang tidak disetujui dalam KKPR Darat.
Fathul Ghani menegaskan, persoalan ini bukan disebabkan oleh kecolongan pengawasan, melainkan tetap melalui prosedur perizinan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, kata dia, terdapat kemungkinan pemanfaatan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini bukan masalah kecolongan. Izinnya sudah melalui prosedur, tetapi dalam praktik terkadang ada pemanfaatan yang melenceng. Lokasinya jelas di Selong Belanak,” tegasnya.
Keputusan lanjutan terkait pembangunan villa tersebut akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan lanjutan dari Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah rampung.













