Pojok NTB – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB menggelar Rapat Supply & Demand 2026 untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk penetapan kuota pengiriman sapi hidup ke luar daerah pada tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyempurnakan mekanisme lalu lintas ternak dan memperkuat pengawasan produk asal hewan yang masuk maupun keluar NTB.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Lalu Amjad, menjelaskan bahwa rapat ini membahas tiga pokok utama.
Pertama, mengenai lalu lintas ternak dari NTB ke berbagai provinsi lain. Arus pengiriman ternak, khususnya melalui Pelabuhan Bima dan kemungkinan juga Pelabuhan Badas, kerap menghadapi kendala setiap tahun.
“Kendala itu berupa kemacetan, penumpukan, hingga antrean panjang di pelabuhan. Karena itu perlu koordinasi dengan seluruh stakeholder,” kata Amjad di Mataram, Rabu.
Koordinasi tersebut melibatkan Kepala Dinas Peternakan kabupaten/kota, Karantina Hewan, KSOP Lembar, instansi kementerian di daerah, serta asosiasi pemerhati peternakan. Rapat ini bertujuan menyusun pola pengiriman ternak yang lebih tertata agar persoalan yang berulang setiap tahun tidak kembali terjadi.
“KSOP akan mengatur jadwal kapal secara teknis, supaya tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.
Kedua, pembahasan terkait produk asal hewan yang masuk ke NTB. Produk-produk seperti telur, sosis, daging beku, daging ayam, hingga minuman berbasis hewan seperti yogurt harus mendapat perhatian khusus.
“Kita harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai produk dari luar mengganggu produksi peternak lokal, terutama peternak ayam petelur,” tegas Amjad.
Ia menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara aturan pusat dan daerah. Perbedaan aturan dapat menyebabkan masuknya produk hewan dari luar dengan persyaratan yang terlalu longgar, sehingga membahayakan daya saing peternak lokal.
“Semua dokumen harus lengkap. Produk yang masuk atau keluar NTB wajib melalui uji kesehatan dan kelengkapan administrasi,” tambahnya.
Ketiga, penentuan kuota pengiriman sapi tahun 2026.
Untuk tahun 2025, kuota pengiriman sapi hidup dari NTB ditetapkan sebanyak 49 ribu ekor melalui SK Gubernur. Kuota 2026 kini tengah didiskusikan dalam rapat tersebut, apakah tetap sama atau mengalami penyesuaian.
Penetapan kuota didasarkan pada populasi ternak di masing-masing kabupaten. Daerah dengan populasi sapi terbanyak seperti Kabupaten Sumbawa, Dompu, dan Bima biasanya mendapat alokasi terbesar.
“Bima itu biasanya tidak pernah cukup, setiap tahun selalu meminta tambahan. Tapi karena sudah ditetapkan dalam SK Gubernur, tambahan tidak bisa diberikan kecuali ada skema berbagi kuota dengan kabupaten lain,” jelasnya.
Amjad menyebutkan bahwa kabupaten-kabupaten dengan populasi sapi besar bisa mendapatkan kuota hingga 15–16 ribu ekor per tahun. Sementara itu, wilayah Pulau Lombok mendapat jatah lebih kecil karena populasi ternaknya tidak sebesar di Pulau Sumbawa.
Rapat penetapan kuota ini berlangsung selama satu hari dan akan diteruskan dengan pembahasan teknis oleh bidang terkait.
Hasil akhir penetapan kuota 2026 akan diumumkan setelah seluruh data supply dan demand selesai diverifikasi.













