Gubernur NTB: Siap Implementasikan KUHP Baru Mulai 1 Januari 2026

Pojok NTB – Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal turut menandatangani MoU antara Pemprov NTB dan Kejati NTB terkait implementasi KUHP baru, khususnya mengenai pidana kerja sosial. Ia menyebut acara tersebut istimewa karena dihadiri langsung oleh Wakil Jaksa Agung yang juga alumni Universitas Mataram.

MoU tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara bupati/wali kota dan masing-masing kajari se-NTB.

“Harapannya, pada 1 Januari 2026 saat aturan ini berlaku, NTB sudah siap mengimplementasikannya,” ujar Iqbal usai acara di Pendopo Gubernur NTB, Rabu.

Menurutnya, pidana kerja sosial berpotensi mengurangi berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana, termasuk persoalan kepadatan tahanan.

“Kebijakan ini bisa menyelesaikan banyak masalah yang selama ini muncul dalam sistem peradilan,” tambahnya.