Pojok NTB – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri angkat suara terkait penahanan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI), oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (20/11). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan rasa prihatin atas penahanan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat segera tuntas dan tidak mengganggu jalannya tugas lembaga legislatif.
“Saya turut prihatin, semoga segera berakhir. Soal penetapan lanjutan, kami tidak tahu. InshaAllah ini tidak mengganggu kinerja DPRD Provinsi. Tentu kita sedih, kita prihatin teman kita mengalami keadaan seperti ini. Tapi apa pun itu, kita menghormati semua proses hukum yang berjalan,” ujar Isvie di Mataram, Kamis.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa pihaknya juga belum menerima informasi lengkap terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Saya pastikan lagi, saya belum dapat info. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Tinggi pasti sudah melalui beberapa tahapan, dan semua wajib menghormati proses hukum ini,” tegasnya.













