Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan darurat dan mendesak tidak ada persoalan. Masing-masing daripadanya ada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa Deputi Keuangan Daerah Kemendagri memberikan gambaran mulai dari bagaimana postur APBD, penguatan pendapatan, pengelolaan belanja dan pembiayaan pembangunan hingga mengulas kebutuhan belanja darurat dan mendesak dengan menggunakan belanja BTT. Penjelasan ini berlangsung dalam pertemuan yang digelar Jumat malam dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, tim Banggar DPRD, para Bupati/Walikota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah masing-masing, dan Para Kepala OPD Provinsi NTB.
“BTT itu bisa di geser, kata Deputi Kemendagri semalam, untuk alasan kepentingan mendesak. Apa yang dikatakan mendesak? Bila kegiatan tidak dilaksanakan akan menyebabkan kerugian, hal negatif maupun kemudaratan bagi daerah dan masyarakat dan harus segera dilaksanakan itu masuk kategori mendesak. Kalau hal darurat itu kan sudah jelas untuk kejadian yang bersifat emergency karena terjadi bencana alam maupun keadaan force major lainnya. Sementara untuk yang sifatnya mendesak misalkan jika ada kebutuhan perbaikan perumahan tidak layak huni atau pemenuhan iuran BPJS bila tdk dilakukan segera maka akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat miskin maupun merugikan peserta BPjS sementara anggaran belum tersedia itu dimungkin belanja lainnya bergeser termasuk BTT, tentu tetap harus sesuai dengan ketentuannya. Begitu juga sebaliknya bila ada bencana dan keperluan darurat lainnya manakala tidak ada lagi atau kurang anggaran BTT maka dapat belanja lainnya dilalihkan menjadi BTT sesuai ketentuannya juga ,” ujar Yusron di Mataram, Sabtu (18/10).
Ia menambahkan, penjelasan dari pihak Kemendagri tersebut memberikan pemahaman lebih jelas kepada pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat bagaimana pengelolaan APBD yang baik hingga bagaimana akuntabilitas pemanfaatan Belanja Tak Terduga.
“Arahan dari Deputi Keuangan Daerah Kemendagri sangat komprehensif dan mendalam ya tentang bagaimana tata kelola Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan termasuk dana transfer ke daerah dan pergeseran BTT itu dilaksanakan, sehingga menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik kepada kita semua dalam penata kelolaan APBD,” katanya.
Dengan arahan tersebut, Pemprov NTB kini memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengatur alokasi BTT, agar tetap sesuai aturan dan bisa digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan publik yang mendesak maupun kondisi darurat.













