Kadiskominfotik NTB: Pergeseran Anggaran Jadi Hal Wajar

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa dua kali pergeseran anggaran yang terjadi pada tahun 2025 sepenuhnya sesuai aturan. Pergeseran ini dilakukan untuk mendukung program-program strategis dan kebutuhan mendesak daerah.

“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak masa Covid-19. Dalam satu tahun APBD bahkan bisa dimungkinkan lebih dari dua kali pergeseran,” jelas Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Yusron Hadi, melalui siaran persnya di Mataram.

Menurutnya, dua kali pergeseran pada tahun 2025 terjadi karena penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), serta tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2025. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan efisiensi dan realokasi anggaran untuk mendukung tujuh isu strategis pembangunan nasional.

“Fokusnya pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi,” ungkap Yusron.

Ia menambahkan, realokasi anggaran juga mencakup pembayaran utang BPJS, bonus atlet PON, pembangunan jalan dan irigasi, program rumah tidak layak huni (RTLH), hibah untuk KORMI pada ajang Fornas, peningkatan rumah sakit dari Tipe C ke Tipe B, hingga penyesuaian tunjangan ASN Pemprov NTB.

“Seluruh penggunaan anggaran ini berada di bawah asistensi Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan setiap belanja dan kode rekeningnya melalui SIPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa pergeseran anggaran dibolehkan berdasarkan Pasal 163–164 PP Nomor 19 Tahun 2019, baik dilakukan sebelum maupun sesudah perubahan APBD, sepanjang tercantum dalam dokumen perubahan tersebut.

Terkait Belanja Tidak Terduga (BTT), Yusron menepis isu bahwa nilainya mencapai Rp 500 miliar sejak awal. Ia menegaskan, BTT awalnya hanya sebesar Rp 5,7 miliar. Namun setelah hasil evaluasi APBD 2025 oleh Mendagri pada Desember 2024, NTB memperoleh tambahan DBH sebesar Rp 496,97 miliar.

“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum masuk kas daerah. DBH tersebut sementara ditempatkan dalam BTT karena waktu revisi hasil evaluasi hanya tujuh hari. Kalau diubah ke formasi program, tidak akan cukup waktu,” jelasnya.

Pertimbangan lain, lanjut Yusron, adalah agar pelaksanaan kegiatan pemerintah tidak tertunda dan ekonomi daerah bisa segera bergerak. Dengan tambahan DBH tersebut, total BTT meningkat menjadi Rp 502,67 miliar.

“Anggaran ini nantinya akan direalokasikan kembali ke belanja prioritas pendukung program nasional dan visi-misi kepala daerah baru,” ujarnya.

Untuk tahun 2025, penggunaan BTT tercatat sebesar Rp 2,4 miliar untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, sesuai ketentuan Pasal 68 dan 69 PP 12/2019. Setelah digunakan, sisa BTT kini menjadi Rp 16,4 miliar, atau terjadi kenaikan belanja BTT sebesar Rp 13,1 miliar (229%) dari posisi awal anggaran.

“Pemerintah siap menggunakan anggaran ini untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tegas Yusron.

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa Pemprov NTB menghormati setiap proses pelaporan masyarakat dan siap memberikan keterangan bila diperlukan.

“Semoga ini menjadi pemantik agar kami terus berbenah dan memperbaiki diri. Mari energi besar ini kita arahkan untuk membangun NTB yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.