Pojok NTB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua mantan pejabat Pemprov NTB, yakni mantan Penjabat Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2020, Muhammad Rum, terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan dermaga di wilayah Sekotong Barat, Lombok Barat.
Muhammad Rum membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB setelah adanya laporan masyarakat mengenai proyek dermaga yang diduga tidak memiliki izin lengkap.
“Pejabat Simatupang (siang malam tunggu panggilan), biasa itu. Ada laporan dari masyarakat terkait izin dermaga di Sekotong,” kata Rum saat ditemui di Mataram, Rabu (8/10).
Rum menjelaskan, pemanggilan tersebut juga melibatkan Lalu Gita Ariadi karena saat itu Gita menjabat sebagai Kadis DPMPTSP pada tahun 2019, sementara dirinya menjabat pada tahun 2020.
“Dulu karena Pak Gita sebagai Kadis DPMPTSP 2019, saya 2020. Makanya kami dipanggil,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, Rum mengaku mendapat 11 pertanyaan dari penyidik. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai penerbitan izin lingkungan terhadap PT Thamarind Dive.
“Saya ditanya apakah betul mengeluarkan izin lingkungan terhadap PT Thamarind Dive, saya jawab iya, karena izin itu diterbitkan sesuai rekomendasi dari Dinas LHK,” jelasnya.
Rum menegaskan bahwa dirinya dan Lalu Gita hanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan pejabat yang pernah menjabat di DPMPTSP, bukan sebagai tersangka.
“Yang jelas, saya dan Pak Gita dulu pernah menjadi Kadis DPMPTSP, makanya dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.
Hingga kini, pihak Kejati NTB masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin pembangunan dermaga di Sekotong.