Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, untuk tiga bulan ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budi Kaban, mengatakan bahwa usulan perpanjangan tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pj Sekda, Pak Lalu Moh Faozal, diusulkan untuk diperpanjang tiga bulan berikutnya,” ujar Tri Budi Kaban di Mataram, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut dimungkinkan berdasarkan aturan yang mengatur masa tugas penjabat sekda. Namun, Faozal tidak bisa diangkat menjadi sekda definitif karena faktor usia.
“Pak Faozal akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2026. Sementara, untuk mengikuti seleksi (pansel) sekda definitif, batas maksimal usia adalah 58 tahun. Sedangkan beliau per 1 Januari nanti sudah berusia 59 tahun,” jelas Tri Budi.
Dengan demikian, posisi Faozal akan tetap sebagai penjabat hingga masa perpanjangan berakhir, sambil menunggu proses seleksi dan penetapan Sekda definitif oleh pemerintah pusat.