Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB telah dilakukan sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, pada Minggu (21/9/2025).
Dalam pernyataannya, Yusron menjelaskan beberapa poin penting untuk menjawab perhatian publik terkait pelantikan tersebut:
Pertama, proses pelantikan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat yang dilantik telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, penilaian kinerja, serta mendapatkan pertimbangan teknis dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, pihak yang dilantik telah menyelesaikan seluruh proses hukum yang pernah dihadapinya. Yusron menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi selama tidak ada ketentuan hukum yang melarang.
“Kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan hak setiap warga negara setelah menjalankan putusan hukum,” tegasnya.
Ketiga, Pemprov NTB berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Untuk itu, mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat.
Yusron menyebut evaluasi terhadap para pejabat akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan mereka bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat.
Keempat, Pemprov NTB menyatakan sikap terbuka terhadap segala masukan, saran, dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
Dengan pernyataan ini, Pemprov NTB berharap kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan dan integritas birokrasi dapat terus terjaga.













