Mantan Napi Dilantik Jadi Kadis DPMPTSP NTB, Pemprov Beri Klarifikasi

Pojok NTB – Pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menuai kritik. Irnadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Samsat Tanjung, Lombok Utara, diketahui merupakan mantan narapidana kasus perkawinan tidak sah. Keputusan ini dinilai mencederai prinsip integritas dan etika bagi pejabat publik.

Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang baik, integritas tinggi, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin. Meskipun masa hukumannya telah selesai, catatan sebagai mantan napi dan pemberhentian dari jabatan tinggi pratama sebelumnya dinilai menurunkan kelayakannya.

“Secara normatif dan etik, syarat integritas dan rekam jejak seharusnya menjadi filter utama. Dalam konteks ini, pengangkatan kembali Irnadi jelas bermasalah,” ujar pengamat birokrasi yang menyoroti kasus tersebut.

Menanggapi kritik ini, Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, menyatakan bahwa pengangkatan Irnadi telah melalui proses klarifikasi dan evaluasi.

“Ada masa lalu yang sudah kita klarifikasi terhadap Irnadi ini dan ada waktu selama enam bulan yang diberikan oleh Pak Gubernur untuk bekerja dan akan dievaluasi,” kata Faozal saat dihubungi, Sabtu (20/9).

Ia menegaskan proses seleksi telah memperhatikan berbagai standar. “Kan pansel itu bekerja melihat standarisasi. Tidak semua itu bisa menjadi acuan, tapi secara pribadi, Pak Irnadi sudah melalui proses. Saya ketua panselnya dan menurut saya, dia berkualitas meskipun seperti itu,” tambahnya.

Keputusan ini tetap memunculkan perdebatan di kalangan publik dan pengamat, terutama terkait penegakan integritas dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan daerah.