Pojok NTB – Sebanyak 518 pegawai honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dirumahkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, menegaskan langkah ini dilakukan karena data pegawai tersebut tidak tercatat dalam sistem kepegawaian.
“518 ini jumlah yang dirumahkan, karena memang tidak ada datanya. Jadi tidak mungkin bisa dilanjutkan,” ujar Tri Budi Prayitno di Mataram, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, para pegawai tersebut tidak termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi NTB juga telah menanyakan masalah ini ke pemerintah pusat.
“Pada 20 Agustus kemarin, kami sudah bersurat ke pusat untuk menanyakan hal ini. Namun, terkait kepegawaian sifatnya sentralistis, jadi kami tidak bisa bermanuver,” jelasnya.
Tri Budi mengaku prihatin atas kondisi ini, tetapi menegaskan bahwa Pemprov NTB akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Kita tunggu kebijakan dari pusat. Kami prihatin, tapi ini sudah ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.