Pojok NTB – Rencana pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di kawasan Kebun Raya Lemor, Kecamatan Suela, menuai polemik. Pasalnya, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 22/Menhut-II/2012.
KHDTK Kebun Raya Lemor memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan lingkungan, dan wisata berbasis alam. Karena itu, wacana pembangunan sekolah seluas 20 hektare di dalamnya dinilai bertentangan dengan aturan hukum mengenai kawasan hutan lindung.
Sejumlah pihak dengan tegas menolak rencana tersebut dan menyampaikan tiga poin sikap:
1. Menolak keras pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di kawasan Kebun Raya Lemor.
2. Mendesak Bupati Lombok Timur untuk membatalkan rencana pembangunan dan mencari lokasi alternatif di luar kawasan konservasi.
3. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga terkait melakukan pengawasan ketat agar fungsi Kebun Raya Lemor tetap terjaga.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Junaini Taufik, menegaskan bahwa pembangunan tidak akan dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan.
“Terkait pro dan kontra ini, pembangunan sekolah tidak mungkin dilakukan jika syaratnya tidak terpenuhi, termasuk soal dampak lingkungan karena itu daerah resapan air. Dari total 40 hektare lahan, hanya separuh yang akan digunakan. Selebihnya tetap dipertahankan untuk konservasi. Prosesnya pun menunggu hasil kajian AMDAL, yang saat ini masih diajukan dan belum disetujui,” jelasnya.
Junaini juga menambahkan bahwa sekolah tersebut nantinya akan menjadi aset daerah sekaligus mendukung sektor pariwisata. “SMA ini akan menjadi sekolah unggulan dengan seleksi sangat ketat. Bahkan, dua pertiga siswanya berasal dari luar NTB. Intinya, fungsi konservasi Kebun Raya Lemor tidak boleh berubah total,” tegasnya.













