Pilot Project Berhasil, IPR di NTB Segera Direalisasikan

Pojok NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerahnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

“Mengenai izin Tambang Rakyat (IPR) itu sudah ada keputusan dari pusat, sudah ada Kepmennya. Di sini kita tinggal merealisasikan saja,” kata Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Iqbal menjelaskan, sebelum penerapan penuh, Pemprov NTB bersama Polda dan kelompok penambang telah menjalankan proyek percontohan (pilot project). Hasilnya dinilai cukup baik sehingga bisa menjadi dasar untuk langkah lebih lanjut.

“Kesepakatan dengan Polda dan teman-teman penambang adalah membuat pilot project terlebih dahulu supaya kita tahu apa persoalan yang mungkin muncul. Pilot project sudah selesai dan progresnya bagus, sehingga kita bisa bergerak lebih maju dan tidak perlu ada aksi demonstrasi,” jelasnya.

Menurut Iqbal, legalisasi tambang rakyat akan membawa manfaat lebih besar dibandingkan aktivitas tambang ilegal yang sulit dikontrol.

“Sejelek-jeleknya, yang legal pasti lebih baik daripada yang ilegal. Prinsipnya jelas, yang legal lebih bagus karena bisa kita kontrol dengan baik,” tegasnya.