Duh! 3.704 Tenaga Honorer di NTB Terancam Dirumahkan

Pojok NTB – Sebanyak 3.704 tenaga honorer di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dirumahkan. Pemerintah Provinsi NTB memastikan kebijakan ini sesuai aturan yang berlaku secara nasional, namun mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap perumusan.

Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budi Kaban, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota dan bupati untuk mencari solusi terbaik.

“Kami sedang merumuskan hal tersebut dengan para wali kota dan bupati. Sebenarnya, merumahkan tenaga honorer yang berjumlah 3.704 ini sudah jelas secara aturan. Tapi kami sedang merumuskan langkah yang tepat,” ujarnya.

Tri Budi menegaskan, pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil langkah ini tanpa pertimbangan. Selain menjalankan regulasi dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer, Pemprov NTB juga berusaha agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Hingga kini, Pemprov NTB masih mencari skema yang memungkinkan ribuan honorer tetap mendapatkan peluang kerja, misalnya melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mekanisme lain yang sesuai aturan.

Keputusan ini menjadi perhatian serius, mengingat tenaga honorer selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan. Pemerintah berharap langkah yang ditempuh nantinya bisa memberikan kepastian tanpa merugikan ribuan honorer yang terdampak.