Ahli Hukum Tata Negara: Masa Jabatan Pj Sekda NTB Terbatas, Gubernur Tak Bisa Perpanjang

Pojok NTB – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB dibatasi maksimal hanya enam bulan, dengan salah satu syarat usia yakni minimal masih memiliki satu tahun masa kerja sebelum pensiun. Artinya, per 1 Januari 2026, Lalu Muhammad Faozal tidak lagi memenuhi syarat untuk kembali diangkat sebagai Pj Sekda NTB.

Pertanyaan kemudian muncul, apakah Gubernur NTB bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda tersebut hingga yang bersangkutan pensiun?

Menanggapi hal ini, Ahli Politik Tata Negara dan Dosen UIN Mataram, Dr. Alfi Sahri, menegaskan bahwa secara aturan, gubernur tidak memiliki kewenangan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda.

“Gubernur hanya memiliki kewenangan menunjuk Pj Sekda atau Pelaksana Tugas (Plt) jika ada kekosongan jabatan dan belum ada sekda definitif yang diangkat. Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda yang akan pensiun dalam waktu kurang dari setahun tidak dimungkinkan berdasarkan aturan kepegawaian. Jadi, Pak Gubernur harus menunjuk Pj Sekda atau Plt baru jika memang ada kekosongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfi Sahri menambahkan bahwa aturan sudah secara tegas membatasi masa jabatan Pj Sekda. “Aturannya jelas, masa jabatan Pj Sekda hanya enam bulan jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas karena alasan tertentu, seperti ditarik ke pusat. Sedangkan jika terjadi kekosongan jabatan, masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan,” terangnya.

Dengan demikian, posisi Pj Sekda NTB ke depan dipastikan akan mengikuti ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku, tanpa adanya ruang bagi gubernur untuk memperpanjang masa jabatan hingga pensiun.